Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 16 Juni 2024 | 21.33 WIB

Kemenkominfo Ancam Blokir Telegram dan X karena Promosikan Konten Judi dan Pornografi

Ilustrasi: Aplikasi perpesanan instan, Telegram. (Istimewa) - Image

Ilustrasi: Aplikasi perpesanan instan, Telegram. (Istimewa)

JawaPos.com - Kementerian Kominfo telah memberikan warning dua kali terhadap Telegram. Sebab, terdapat 600 item yang ditemukan Kemenkominfo di dalam Telegram. Sayangnya, hingga saat ini Telegram belum responsif terhadap upaya Kemenkominfo untuk memblokir ratusan akun yang terkait judi online tersebut.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan menuturkan, terdapat 600 item terkait judi online yang hingga kini belum juga ditangani Telegram. Padahal, sudah dua kali Kemenkominfo memberikan surat teguran ke media sosial tersebut. ”Tertahan, belum diblokir,” paparnya.

Menurut dia, Kemenkominfo tidak bisa memblokir akun media sosial. Hal itu hanya bisa ditangani manajemen media sosial tersebut. ”Karena itu, kita lihat ini Telegram. Kalau memang tidak responsif, kami blokir Telegram-nya,” ujarnya.

Setiap media sosial yang beroperasi di suatu negara harus menghormati hukum di negara tersebut. Karena itu, setiap media sosial diharapkan patuh dengan hukum di Indonesia. ”Kita lihat nanti ya. Kita kirim surat teguran lagi nanti kalau tidak respons juga,” paparnya.

Dalam pemberantasan judi online ini ada sejumlah hambatan. Khususnya terkait pemblokiran terhadap situs judi online. Sebab, banyak situs judi online yang kini memanfaatkan cloudflare atau penyedia jaringan pengiriman konten. ”Cloudflare ini yang membuat IP address diacak sehingga bisa jadi menggunakan IP address Amerika Serikat, tapi sebenarnya di Indonesia,” terangnya.

Dia menjelaskan bahwa kondisi itu yang menyulitkan pemblokiran terhadap situs judi online. Sekaligus soal mudahnya membuat situs, setelah diblokir dengan mudahnya bandar judi online membuat situs lainnya. ”Mati satu tumbuh seribu, begitulah,” paparnya.

Kemenkominfo juga menyoroti terkait media sosial X yang terkesan memperbolehkan pornografi. Abrijani menuturkan, saat ini Kemenkominfo masih memantau kebenaran bahwa X memperbolehkan pornografi. ”Kita lihat ini masih omong-omong saja,” ujarnya. Namun, saat X benar-benar telah membuat regulasi lokal di Indonesia yang memperbolehkan pornografi, Kemenkominfo pasti bertindak. Kalau tidak patuh dengan undang-undang di Indonesia, tentu X akan diblokir. ”Ya, kita blokir setelah regulasinya benar-benar memperbolehkan pornografi dan itu bertentangan dengan hukum di Indonesia,” terangnya.

Saat ini memang X telah memperbolehkan pornografi melalui aturan globalnya. Namun, belum dapat dipastikan apakah sudah ada regulasi lokal di Indonesia yang memperbolehkan pornografi. ”Kami cek lagi ini aturannya untuk lokal sudah belum,” tegasnya. (wan/idr/c19/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore