
Ilustrasi: Aplikasi perpesanan instan, Telegram. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Kominfo telah memberikan warning dua kali terhadap Telegram. Sebab, terdapat 600 item yang ditemukan Kemenkominfo di dalam Telegram. Sayangnya, hingga saat ini Telegram belum responsif terhadap upaya Kemenkominfo untuk memblokir ratusan akun yang terkait judi online tersebut.
Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan menuturkan, terdapat 600 item terkait judi online yang hingga kini belum juga ditangani Telegram. Padahal, sudah dua kali Kemenkominfo memberikan surat teguran ke media sosial tersebut. ”Tertahan, belum diblokir,” paparnya.
Menurut dia, Kemenkominfo tidak bisa memblokir akun media sosial. Hal itu hanya bisa ditangani manajemen media sosial tersebut. ”Karena itu, kita lihat ini Telegram. Kalau memang tidak responsif, kami blokir Telegram-nya,” ujarnya.
Setiap media sosial yang beroperasi di suatu negara harus menghormati hukum di negara tersebut. Karena itu, setiap media sosial diharapkan patuh dengan hukum di Indonesia. ”Kita lihat nanti ya. Kita kirim surat teguran lagi nanti kalau tidak respons juga,” paparnya.
Dalam pemberantasan judi online ini ada sejumlah hambatan. Khususnya terkait pemblokiran terhadap situs judi online. Sebab, banyak situs judi online yang kini memanfaatkan cloudflare atau penyedia jaringan pengiriman konten. ”Cloudflare ini yang membuat IP address diacak sehingga bisa jadi menggunakan IP address Amerika Serikat, tapi sebenarnya di Indonesia,” terangnya.
Dia menjelaskan bahwa kondisi itu yang menyulitkan pemblokiran terhadap situs judi online. Sekaligus soal mudahnya membuat situs, setelah diblokir dengan mudahnya bandar judi online membuat situs lainnya. ”Mati satu tumbuh seribu, begitulah,” paparnya.
Kemenkominfo juga menyoroti terkait media sosial X yang terkesan memperbolehkan pornografi. Abrijani menuturkan, saat ini Kemenkominfo masih memantau kebenaran bahwa X memperbolehkan pornografi. ”Kita lihat ini masih omong-omong saja,” ujarnya. Namun, saat X benar-benar telah membuat regulasi lokal di Indonesia yang memperbolehkan pornografi, Kemenkominfo pasti bertindak. Kalau tidak patuh dengan undang-undang di Indonesia, tentu X akan diblokir. ”Ya, kita blokir setelah regulasinya benar-benar memperbolehkan pornografi dan itu bertentangan dengan hukum di Indonesia,” terangnya.
Saat ini memang X telah memperbolehkan pornografi melalui aturan globalnya. Namun, belum dapat dipastikan apakah sudah ada regulasi lokal di Indonesia yang memperbolehkan pornografi. ”Kami cek lagi ini aturannya untuk lokal sudah belum,” tegasnya. (wan/idr/c19/oni)

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
