
AKIBAT REM BLONG: Petugas gabungan berusaha mengevakuasi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5) tengah malam.
JawaPos.com - Salah satu cara mencegah kecelakaan bisa dengan memastikan kelayakan bus. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, masyarakat berhak memeriksa kelayakan bus sebelum beroperasi. Salah satu cara paling mudah adalah memeriksa melalui aplikasi Mitra Darat buatan Kemenhub.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Aznal menuturkan, masyarakat boleh memeriksa kelayakan kendaraan. Bahkan, Kemenhub mengimbau masyarakat melakukannya. Jika kesulitan untuk mengakses dokumen izin angkutan dan status ujian berkala kendaraan, masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi Mitra Darat. Dalam aplikasi itu dapat diketahui bagaimana izin angkutan dan status ujian berkala dari setiap kendaraan. ”Silakan download dan cek,” katanya.
Jawa Pos mencoba menggunakan aplikasi tersebut. Dengan memasukkan nomor polisi bus yang mengalami kecelakaan, yakni AD 7524 OG, dapat diketahui bahwa masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
Terdapat juga lokasi pengujian di Dishub Kabupaten Wonogiri. Merek, tipe, dan jenis kendaraan juga tertera dalam aplikasi tersebut. Bahkan, aplikasi itu dapat digunakan tanpa perlu melakukan pendaftaran dengan memasukkan data identitas.
Sementara itu, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijawarno mengatakan, selain mengecek melalui aplikasi, perlu kesadaran bersama semua pihak bahwa pengguna bus pariwisata atau angkutan berhak meminta pengusaha bus memberikan surat izin dan surat lulus uji kelayakan kendaraan. ”Bahkan, seharusnya dinas pendidikan mengeluarkan edaran agar sekolah yang hendak memilih bus pariwisata meminta izin angkutan dan surat lulus uji kelayakan kendaraan,” paparnya.
Sekolah juga wajib meminta PO agar menyediakan dua sopir dan menyediakan tempat istirahat yang layak untuk pengemudi. ”Jangan tertipu bodi bus yang bagus. Bisa jadi luarnya bagus, tapi kondisi mesin keropos,” terangnya.
Dia mengatakan, berdasar data Direktorat Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, hingga November 2023 jumlah bus pariwisata mencapai 16.297 unit. Namun, yang terdaftar di spionam Kemenhub atau registrasi perusahaan baru 10.147 unit. ”Sisanya, 6.150 unit bus, itu angkutan liar atau tidak terdaftar. Masyarakat perlu mewaspadai tawaran-tawaran murah dari penyelenggara,” tegasnya. (idr/c7/oni)

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
