Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Juli 2022 | 22.01 WIB

Belum Daftar PSE: Facebook sampai WhatsApp CS Nggak Langsung Diblokir

Foto: Ilustrasi: Platform media sosial, Facebook. (EJ Insight). - Image

Foto: Ilustrasi: Platform media sosial, Facebook. (EJ Insight).

JawaPos.com - Google, Facebook, Instagram dan WhatsApp belum juga mendaftarkan dirinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti yang diwajibkan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kabarnya kalau sampai 20 Juli besok belum mendaftar, PSE-PSE ini akan diblokir.

Hal tersebut sebelumnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Namun melalui pernyataan terbarunya, Semuel menerangkan bahwa PSE-PSE tadi dalam hal ini Facebook dkk yang belum mendaftar tidak akan langsung diblokir.

Melalui jumpa pers hybrid pada Selasa (19/7), Semuel mengatakan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik yang belum mendaftar akan diberi sanksi bertahap terlebih dahulu sebelum pemblokiran. Adapun ada tiga tahapan sanksi, yakni teguran, administratif sampai yang terakhir merupakan pemblokiran.

"Itu ada tiga tahapan, jadi terkait pendaftaran pun kami memudahkan mereka," kata pria yang akrab disapa Semmy itu.

Selain itu, lanjut dia, PSE-PSE yang belum mendaftar tadi juga diberikan guideline atau kontak apabila mereka mengalami kesulitan dalam mendaftar ke sistem. Dia bilang kalau pihaknya tak ingin mempersulit proses pendaftaran.

"Kami juga membantu teman-teman PSE yang sekiranya ada kendala dengan guideline dan asisten,” lanjut Semmy. Setelah kendala teratasi, PSE menurutnya harus menindaklanjuti pendaftaran resmi melalui Online Single Submission (OSS).

Sebagai informasi juga, seperti sudah diberitakan sebelumnya, pendaftaran ulang PSE diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan Perubahannya.

Sampai saat ini, pihak Facebook di Indonesia belum juga memberikan tanggapan. Google sebelumnya mengaku akan mendaftar. Namun saat dicek di laman PSE Kominfo, Google belum terlihat di website tersebut yang artinya raksasa teknologi global itu belum mendaftar ke Kominfo.

 

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore