
Contoh meterai dan tanda tangan digital.
JawaPos.com - Perkembangan teknologi membuat segala negosiasi bisnis banyak mengalami perubahan. Sebelumnya perjanjian cukup dilakukan secara luar jaringan (luring), kini tidak sedikit menggunakan secara dalam jaringan (daring). Tidak hanya itu, dokumen perjanjian yang menggunakan kertas berlembar-lembar sekarang beralih aplikasi digital.
Situasi seperti itu juga terjadi pada pemakaian meterai dan tanda tangan digital. Dengan adanya aplikasi terhadap dua benda itu, kini negosiasi bisnis dapat dilakukan lebih cepat dan efesien.
Atas tingginya kebutuhan dua item itu, PT. Insan Digital Services (IDS) pun meluncurkan Meteraiku.co.id, sebuah platform e-meterai (meterai digital) dan e-sign (tanda tangan digital).
Direktur Utama PT IDS Alkahfi Dalle mengatakan, perkembangan teknologi membuat perpindahan informasi seperti dokumen penting semakin meningkat. e-meterai dan e-sign, sangat membantu masyarakat dalam melakukan proses negosiasi secara online dan melanjutkan proses pengesahan dokumen secara digital.
"Pebisnis pun tanpa harus meluangkan waktu untuk bertemu langsung. Banyak waktu yang dapat dihemat, dokumen tetap aman,” ungkap Alkahfi Dalle kepada JawaPos.com, Kamis (9/11).
Alkahfi Dalle menuturkan, cara penggunaan platform Meteraiku sangat mudah. Pengguna dapat membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi form data diri di halaman pendaftaran meteraiku. Setelah itu, pengguna diminta untuk melakukan proses verifikasi data diri melalui sistem KYC yang terintegrasi dalam platform Meteraiku.
Meterai digital dan tanda tangan digital dari Meteraiku dapat diakses di aplikasi web maupun mobile. e-Meterai dari Meteraiku ini merupakan bentuk digital dari meterai kertas yang digunakan untuk kepentingan dokumen elektronik dan sudah mendapat izin resmi dari Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Kemenkominfo.
Setiap penggunaan e-meterai atau e-sign memiliki digital stamping yang dapat memverifikasi data diri pengguna e-meterai atau e-sign sehingga terjamin keamanannya.
Kehadiran meterai dan tanda tangan digital ini, kata Alkahfi Dalle, merujuk pada UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pasal 5 ayat 1. Yaitu, dokumen elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas di mata hukum, sehingga dapat dinobatkan sebagai alat bukti hukum yang sah.
e-Meterai pun memiliki keabsahan hukum yang sama layaknya meterai kertas yang lebih umum digunakan. Meteraiku menyediakan dua pilihan akun personal dan enterprise yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pengguna.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
