Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 November 2023 | 22.00 WIB

Meterai dan Tanda Tangan Digital Semakin Dibutuhkan dalam Perjanjian Bisnis

Contoh meterai dan tanda tangan digital. - Image

Contoh meterai dan tanda tangan digital.

JawaPos.com - Perkembangan teknologi membuat segala negosiasi bisnis banyak mengalami perubahan. Sebelumnya perjanjian cukup dilakukan secara luar jaringan (luring), kini tidak sedikit menggunakan secara dalam jaringan (daring). Tidak hanya itu, dokumen perjanjian yang menggunakan kertas berlembar-lembar sekarang beralih aplikasi digital.

Situasi seperti itu juga terjadi pada pemakaian meterai dan tanda tangan digital. Dengan adanya aplikasi terhadap dua benda itu, kini negosiasi bisnis dapat dilakukan lebih cepat dan efesien.

Atas tingginya kebutuhan dua item itu, PT. Insan Digital Services (IDS) pun meluncurkan Meteraiku.co.id, sebuah platform e-meterai (meterai digital) dan e-sign (tanda tangan digital).

Direktur Utama PT IDS Alkahfi Dalle mengatakan, perkembangan teknologi membuat perpindahan informasi seperti dokumen penting semakin meningkat. e-meterai dan e-sign, sangat membantu masyarakat dalam melakukan proses negosiasi secara online dan melanjutkan proses pengesahan dokumen secara digital.

"Pebisnis pun tanpa harus meluangkan waktu untuk bertemu langsung. Banyak waktu yang dapat dihemat, dokumen tetap aman,” ungkap Alkahfi Dalle kepada JawaPos.com, Kamis (9/11).

Alkahfi Dalle menuturkan, cara penggunaan platform Meteraiku sangat mudah. Pengguna dapat membuat akun terlebih dahulu dengan mengisi form data diri di halaman pendaftaran meteraiku. Setelah itu, pengguna diminta untuk melakukan proses verifikasi data diri melalui sistem KYC yang terintegrasi dalam platform Meteraiku.

Meterai digital dan tanda tangan digital dari Meteraiku dapat diakses di aplikasi web maupun mobile. e-Meterai dari Meteraiku ini merupakan bentuk digital dari meterai kertas yang digunakan untuk kepentingan dokumen elektronik dan sudah mendapat izin resmi dari Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Kemenkominfo.

Setiap penggunaan e-meterai atau e-sign memiliki digital stamping yang dapat memverifikasi data diri pengguna e-meterai atau e-sign sehingga terjamin keamanannya.

Kehadiran meterai dan tanda tangan digital ini, kata Alkahfi Dalle, merujuk pada UU No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pasal 5 ayat 1. Yaitu, dokumen elektronik memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen kertas di mata hukum, sehingga dapat dinobatkan sebagai alat bukti hukum yang sah.

e-Meterai pun memiliki keabsahan hukum yang sama layaknya meterai kertas yang lebih umum digunakan. Meteraiku menyediakan dua pilihan akun personal dan enterprise yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pengguna.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore