Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Juni 2018 | 18.00 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Perdana Menteri Tampan, Kanada Legalkan Ganja

Di bawah kepemimpinan Trudeau, Kanada legalkan ganja - Image

Di bawah kepemimpinan Trudeau, Kanada legalkan ganja

JawaPos.com - Anggota senat Kanada, meloloskan undang-undang (UU) yang diajukan oleh pemerintah federal terkait legalisasi ganja untuk tujuan rekreasi atau bersenang-senang. UU legalisasi ganja rekreasi unggul dalam pemungutan suara di Senat Kanada dengan 52 suara. Sementara, 29 suara menolak UU tersebut, dan dua lainnya abstain.


Dengan demikian pemerintah provinsi hingga kota dapat mempersiapkan pemasaran ganja dalam kurun waktu 8 hingga 12 pekan. Jangka waktu tersebut juga bisa dimanfaatkan oleh industri dan kepolisian membuat kerangka hukum yang baru.


"Kami baru saja menyaksikan pemungutan suara bersejarah bagi Kanada. Ini merupakan akhir dari berjalannya pelarangan selama 90 tahun," kata Senator Tony Dean seperti dilansir CBC News, Kamis, (21/6).


Ia berpendapat, tindakan kriminal terkait ganja akan segera berakhir. Kanada juga dapat menangani pasar ganja ilegal yang nilainya mencapai CAD$ 7 miliar.


Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau yang dikenal ketampanannya menyambut baik keputusan senat yang meloloskan Undang-undang (UU) legalisasi ganja untuk rekreasi. "Selama ini mudah bagi anak-anak kita bisa dapat ganja, dan juga mudah bagi kriminal untuk memperoleh keuntungan. Hari ini, kita mengubah hal itu," katanya di Twitter.

"Rencana kami untuk melegalisasi dan mengatur ganja lolos di Senat," imbuhnya.


Seperti dilansir Kantor Berita Pemilu (Jawa Pos Grup), BBC melaporkan, Kanada menjadi negara pertama di G7, organisasi 7 negara dengan ekonomi maju, yang melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan rekreasi.

Warga Kanada diperkirakan dapat membeli ganja dan minyak ganja yang diproduksi oleh produsen resmi pada pertengahan September 2018. Orang dewasa diperbolehkan memiliki hingga 30 gram ganja kering di ruang publik.


Makanan yang mengandung ganja tidak akan tersedia di pasaran dalam waktu dekat, tetapi satu tahun sejak UU berlaku. Penundaan ini bertujuan untuk memberikan waktu kepada pemerintah menetapkan peraturan khusus untuk produk tersebut.


Usia legal minimum untuk membeli dan mengonsumsi ganja adalah 18 tahun, tetapi beberapa provinsi memilih usia legal pada usia 19 tahun.

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore