
TEGA: Tersangka penganiaya anak hingga tewas (baju hijau) saat digelandang oleh petugas dari Polres Malang.
JawaPos.com - Perbuatan Ani Musrifa, 42, terbilang bejat. Pasalnya warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang itu tega menghabisi nyawa anak sulungnya, Syaiful Anwar, 8. Bocah ingusan itu harus meregang nyawa di tangan ibu kandungnya sendiri usai dipukuli secara bertubi-tubi, Selasa (19/6) sore.
Sebelum tewas, Syaiful diketahui sempat beraktivitas, kemudian kejang hingga akhirnya mengembuskan napas terakhir di RSUD Kanjuruhan, Kepanjen, Rabu (20/6).
Akibat perbuatannya, Ani yang merupakan ibu rumah tangga itu harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Malang. Statusnya resmi sebagai tersangka usai menganiaya anaknya hingga tewas.
Dengan berurai air mata, Ani menceritakan awal mula peristiwa pilu itu terjadi. Selasa (19/6) sore, Ani mengetahui bahwa uangnya sebesar Rp 51 ribu telah hilang. Uang itu sedianya akan diberikan kepada tamu sebagai uang Lebaran.
Kemudian tersangka menanyakan perihal uang tersebut kepada anaknya. Tanpa ada sangkalan, korban mengakui telah mengambil uang milik tersangka. Sebagian Rp 26 ribu sudah dipergunakan anaknya untuk membeli layangan. Sisanya akan digunakan untuk ke Lumajang, ke rumah neneknya.
Usai mengakui perbuatannya, Syaiful yang sore itu sudah mandi kembali bermain layangan. Saat pulang, kondisinya sudah kotor. Tanpa ba-bi-bu, tersangka menyeret Syaiful ke ruang tamu dan ditelanjangi. Kemudian dibawa ke kamar mandi.
Ani lalu memukuli anaknya secara membabi buta. Menggunakan gayung, dia memukuli anaknya. Mulai tulang kering kaki, tangan, dada, dan kepala. Bahkan gagang gayung yang dipergunakannya patah. Bisa dibayangkan bagaimana keras ibu dua anak itu memukuli buah hatinya.
“Saya mandikan, saya guyur pakai air, saya pukuli juga. Dia mengambil uang saya," katanya dengan mata berurai air mata, saat dimintai keterangan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang, Rabu (20/6) sore.
Setelah dimandikan dan dipukuli, korban masuk ke kamarnya dan tidur. Ketika bangun pada Rabu (20/6) pagi, Syaiful sempat muntah tiga kali. Bahkan mengaku pusing dan jatuh. "Bilang pusing tapi saya kira pusing biasa. Dia sempat minta minum juga," imbuh Ani.
Sebelum meregang nyawa, Syaiful diketahui sempat kejang. Dia dibawa ke Puskesmas setempat. Kemudian dirujuk ke RS Hasta. Kemungkinan karena kondisi parah, korban lantas dibawa ke RSUD Kanjuruhan.
"Diperkirakan meninggal ketika di perjalanan. Karena saat di Kanjuruhan, kondisinya sudah tidak bernapas," kata Kanit UPPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriani, kepada JawaPos.com.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 80 ayat 3 dan 4 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Yulis.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
