
Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Komjen Pol Mochamad Iriawan usai resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur (Pj) Jawa Barat oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Senin (18/6).
JawaPos.com - Partai Demokrat menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Hal ini dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal Rachland Nashidik, menanggapi pengangkatan Komjen Pol Iriawan menjadi penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jawa Barat.
"Itu bukan hanya dengan sengaja melanggar sederet UU hanya demi memaksakan keputusan politik yang salah, mencurigakan dan ditentang publik itu," ujar Rachlan kepada JawaPos.com, Rabu (20/6).
Padahal PP tersebut menurutnya, dia sendiri yang menandatanganinya. Namun malah dilanggar oleh dirinya sendiri.
"Jokowi tidak membaca apa yang ia tandatangani? Atau semata-mata tidak peduli pada rambu rambu hukum dan kepatutan? Tidakkah itu berarti presiden melakukan perbuatan tercela?," tegasnya.
Adapun PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, merujuk pada Pasal 157 ayat 1 menyatakan, "Perwira TNI dan Polri dapat mengisi JPT (jabatan pimpinan tinggi) pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu, setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, apabila diperlukan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif".
Sekadar informasi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi melantik Komisaris Jenderal Pol, Iriawan sebagai Pjs Gubernur Jawa Barat. Pelantikan ini menyusul rampungnya masa tugas Ahmad Heryawan periode 2013-2018.
Iriawan sendiri merupakan perwira tinggi Polri, dia sejak 8 Maret 2018 menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Pria yang akrab dipanggil Iwan Bule ini juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada tahun 2013-2015.
Sementara Pilgub Jawa Barat terdiri dari empat pasangan. Nomor urut 1 Ridwan Kamil-Uu Ruhzanul Ulum, nomor urut 2 TB Hasanuddin-Anton Charliyan, nomor urut 3 Sudrajad-Akhmad Syaikhu, nomor urut 4 Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi.
Terpisah, menanggapi tudingan miring ini, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar mengatakan PP Nomor 11/2017 itu berlaku di luar dari sembilan dari lembaga yang telah diatur selama ini.
"Misalnya pejabat TNI dan Polri di kementerian pertahanan, kementarian politik hukum dan keamanan, lemhanas, Basarnas, BNPT, BNN, BIN, KPK tidak perlu ahli status (mengundurkan diri)," kata Bahtiar.
Sementara ditambahkan Bahtiar, misalnya menempati jabatan di Kemendagri, pejabat tinggi TNI dan Polri harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sehingga tidak ada yang dilanggar oleh Presiden Jokowi.
"Ini berlaku di luar lembaga yang diatur di PP 21/2002," katanya.
Adapun sembilan lembaga yang diperbolehkan adalah Kemenkopolhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, dan BNN.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
