Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 Juni 2018 | 18.09 WIB

Bawaslu Sebut Danny-Indira Tak Boleh Sosialisasikan Kotak Kosong

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Pasangan Mohammad Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari dilarang ikut mensosialisasikan kotak kosong kepada pemilih di Pilkada Kota Makassar. Alasannya, kedua pasangan tersebut telah didiskualifikasi dari pertarungan pilkada.


“Iya tidak boleh sosialisasi, harus memantau. Kan (karena) kandidat,” kata anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan, Selasa (19/6).


Dia mengatakan, yang boleh melakukan sosialisasi adalah masyarakat atau kelompok maayarakat dalam bentuk lembaga pemantau pemilu. Dia juga menegaskan bahwa sosialisasi kotak kosong bukanlah kampanye.


“Kan tidak ada visi misi yang ditawarkan, kalau kampanye kan ada visi misi yang ditawarkan. Jadi silakan kalau lembaga pemantau,” ujarnya.


Dia mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap proses pemilihan kepala daerah yang hanya calon tunggal saja. Pasalnya, diprediksi rawan potensi kecurangan.


“Ya kita keluar pengawasannya bagaimana kandidat melakukan kampanye. Kalau misalnya tidak ada pemaksaan dan juga kemudian menghalang-halangi sosialisasi kolom kosong tidak boleh juga,” jelas dia.


Sementara itu, Rahmat mengimbau kepada masyarakat supaya menggunakan hak pilih untuk menentukan calon kepala daerah yang tepat sesuai dengan keyakinan masing-masing. Sehingga tidak menyia-nyiakan dengan memilih kolom kosong.


“Kalau tepat kenapa pilih kotak kosong, sesuai dengan keyakinan, apa yang dilihat. Jadi masyarakat tetap punya pilihan, itu yang paling penting,” tandasnya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore