Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Juni 2018 | 23.45 WIB

Kemendagri Tepis Ciptakan Dwifungsi Polri Dalam Pelantikan Iwan Bule

Penjabat Gubernur Jawa Barat Mochamad Iriawan. - Image

Penjabat Gubernur Jawa Barat Mochamad Iriawan.

JawaPos.com - Pelantikan Mantan Sekretaris Utama (Sestama) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Komjen Pol Mochamad Iriawan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat mendapatkan kritik pedas dari berbagai Lembaga salah satunya Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran (Alaska).


Statusnya yang masih sebagai anggota Polri aktif, menjadi pertimbangan Alaska atas kinerjanya nanti yang dikhawatirkan dapat mencederai netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.


Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soni Sumarsono pun tidak mengambil pusing, bahkan membebaskan semua orang berpendapat. Namun, ditegaskan olehnya tuduhan kepada Kemendagri menciptakan dwi fungsi Polri tidaklah benar.


"Namanya dugaan, boleh saja. Cuma dugaan tersebut, tidak benar. Bahkan tidak terpikirkan sedikitpun tentang Dwi Fungsi Polri," tegasnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Selasa (19/6).


Menurutnya, tidak ada yang aneh jika seorang Sestama dilantik menjadi Penjabat Kepala Daerah. Namun, jika yang dipermasalahkan stasus Iriawan sebagai Polisi aktif tentu Soni menegaskan hal tersebut tidak menjadi masalah.


"Pengangkatan seorang Sestama atau eselon satu menjadi Pj Gubernur, hal yang biasa saja. Soal Sestama masih berstatus aktif sebagai anggota Polri, itu tidak masalah, karena yang diberi tugas tambahan sebagai Pj Gubernur adalah jabatan Sestamanya bukan karena Polrinya," terang Soni.


Namun, dijelaskan pula oleh Soni, sesuai UU ASN dan juga PP nomor 21 tahun 2002 tentang alih status, ditegaskan seseorang anggota TNI/Polri yang ditugaskan di sejumlah instansi tertentu di tingkat Pusat, tidak perlu alih status anggota Polrinya.


"Jelas kan, jabatan Pj Gubernur adalah jabatan administratif bukan jabatan politik, yang merupakan penugasan pusat utk mengisi kekosongan jabatan Gubernur," tuturnya.


Menurut Soni, Kemendagri telah menegaskan soal kenetralan. Lagipula, Pj Gubernur terus diawasi oleh Bawaslu dan KPU yang tidak memungkinkan adanya intervensi untuk mendukung pasangan calon tertentu di Pilkada Jawa Barat.


"Waktunya pun tinggal menghitung hari. Lagi pula, Kemendagri sudah menegaskan, untuk jaga netralitas secara konsisten. Mari beri kesempatan untuk bekerja dan kita pantau bersama. Bila ada temuan, segera laporkan ke Mendagri langsung," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore