
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
JawaPos.com - Bupati Tulungagung Jawa Timur Syahri Mulyo akhirnya menyerahkan diri. Ini dilakukan dirinya setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Dia sudah di KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief kepada JawaPos.com, Sabtu (9/6) malam. Namun, kendati membenarkan jika kader PDI-P tersebut telah datang ke markasnya, Syarief enggan membeberkan kapan sang bupati datang, dan datang bersama siapa saat menyerahkan diri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com. Syahri menyambangi kantor KPK Sabtu (9/8) malam sekitar pukul 21.30 WIB. " Datang sendiri dia," kata sumber JawaPos.com. Hal senada juga dikatakan sumber JawaPos.com lain. "Beberapa saat yang lalu (Syahri) datangnya," imbuh sumber tersebut.
Sebelumnya meski dikabarkan hilang, usai ditetapkan tersangka, Bupati Tulungagung muncul di video dengan durasi 28 detik. Dalam video tersebut, Syahri tampak duduk di atas sofa di sebuah ruangan tersembunyi. Dia berbicara dengan memakai kemeja kotak-kotah merah bergaris hitam.
Dalam video tersebut, Syahri sempat menyinggung jika penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK merupakan bentuk penzaliman. Dia menilai jika dirinya hanya menjadi korban politik. Selebihnya dia meminta agar para relawannya tetap mendukung dirinya bersama pasangannya, di Pilkada serentak nanti.
"Kepada simpatisan dan relawan Sahto (Syahri Mulyo-Maryoto Birowo), biarlah saya menjadi korban politik. Saya harap, semangatlah berjuang untuk tetap memenangkan Sahto pada 27 Juni 2018 yang akan datang dan Pak Maryoto bisa dilantik untuk periode yang akan datang, salam dua jari. Lanjutkan!," tegas Syahri dalam video yang diperoleh JawaPos.com.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya, KPK menemukan dua alat bukti permulaaan yang cukup adanya penerimaan uang suap yang dilakukan seorang pihak kontraktor terhadap keduanya.
"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara tadi sore, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung, terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Tulungagung dan penerimaan hadiah atau janji oleh Wali Kota Blitar, terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Blitar TA 2018. KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka, " terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat(8/6) dini hari.
Selain Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar, KPK penyidik KPK juga menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, antara lain Agus Prayitno (swasta), Sutrisno (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupateng Tulungagung), Susilo Prabowo (swasta/kontraktor), dan Bambang Purnomo (swasta).
Sebagai pihak pemberi Susilo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 65 KUHPidana.
Sementara sebagai pihak penerima, terkait perkara Tulungagung, Syahri Mulyo, Agus Prayitno dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara terkait perkara Blitar, Muhamad Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya pada Rabu (6/6) Tim Satgas Penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. Dalam operasi senyap tersebut, Tim KPK mengamankan sebanyak lima orang. Mereka antara lain Susilo Prabowo (kontraktor), Sutrisno (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung), Bambang Purnomo (swasta), Agus Prayitno (swasta) dan Andriani (istri Susilo Prabowo).
Dalam OTT Ini, dikabarkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar ikut terciduk. Namun, ternyata dikabarkan keduanya lolos dan kabur saat hendak ditangkap.
Selain mengamankan beberapa pihak yang diduga melakukan suapa menyuap, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Adapun barang bukti tersebut antara lain uang senilai Rp 2,5 miliar dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, bukti transaksi bank dan catatan proyek.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
