Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Juni 2018 | 12.00 WIB

ART Lakukan Aborsi dengan Minum 10 Obat Penggugur Kandungan Sekaligus

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo. - Image

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo.

JawaPos.com - Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, tersangka RA melakukan aborsi dengan meminum obat tablet sebanyak sepuluh butir. Diketahui, obat tersebut dibelinya secara online sekitar satu bulan lalu.


"Dirinya meminum obat pil sebanyak 10 sekaligus satu hari sebelum melahirkan. Obatnya dibeli secara online," kata Kombes Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/6).


Setelah sebelumnya meminum obat, RA melakukan aborsi di kamar sendirian pada Rabu (6/7), pukul 21.30 WIB. Usia kandungan saat itu berusia lima bulan. Setelah berhasil mengugurkan kandungannya, keesokan harinya Kamis (7/6) dini hari, RA mengeluarkan janin bayi kembar yang ternyata sudah tak bernyawa.


"Dia mengeluarkannya sendiri. Saat keluar, kondisinya sudah meninggal dunia. Dua janin bayi kembar (perempuan)," tuturnya.


Tersangka membuangnya ke tempat pembuangan sementara (TPS) di kompleks Perum Tamansari Bukit Bandung, Mandalajati, Bandung dengan menggunakan kantong plastik berwarna putih. Saat ini, pacar atau ayah dari korban sedang dilakukan proses pemeriksaan untuk pendalaman dan dimintai keterangan.


Sebagaimana diketahui, warga Bandung kembali digegerkan dengan penemuan mayat bayi kembar berjenis kelamin perempuan yang dibungkus plastik di TPS. Kemudian seorang petugas kebersihan, Ino menemukan mayat bayi dan langsung melaporkan kepada satpam kompleks dan kepolisian.


Pihak Polrestabes Bandung, langsung mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi. Kemudian berhasil mengidentifikasi pelakunya sekitar 200 meter dari TPS.


"Setelah itu kita melakukan pemeriksaan dan berhasil mengidentifikasi tersangka yang membuang bayi dan bekerja di perumahan tersebut," jelasnya.


Tersangka pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas Tindak Pidana Perlidungan Anak dan Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 341 KUHPidana dan atau pasal 181 KUHPidana.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore