
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie.
JawaPos.com - Sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai memasung hak partai politik. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pun mengajukan permohonan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu pasal yang digugat yakni Pasal 1 angka 35. Juru Bicara PSI bidang Hukum, Rian Ernest menyampaikan, pasal yang mendefinisikan citra diri tersebut layak diuji materikan.
"Citra diri adalah sebuah frasa subjektif dan bersifat 'karet' yang membelenggu partai politik dalam melakukan fungsi sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat," katanya melalui keterangan tertulis kepada JawaPos.com, Jumat (8/6).
Pasal mengenai frasa 'citra diri' itu dinilainya sebagai pasal karet karena beberapa waktu lalu partai besutan Grace Natalie itu pernah bermasalah soal ini. Sementara, pihak lain tidak dipermalukan.
Maka dari itu, PSI menganggap masih ada ketidakpastian penggunaan pasal ini. Diharapkan, uji materi terhadap pasal ini dapat menghindarkan partai politik dari kasus serupa yang dialami PSI.
"PSI juga menguji Pasal 275 ayat 2 serta Pasal 276 ayat 2, yang intinya melarang partai politik untuk beriklan. Iklan yang hanya bisa difasilitasi KPU ini pun hanya dilakukan pada masa 21 hari sebelum masa tenang," ucap Ernest.
Lebih lanjut, Rian menambahkan, dua aturan itu dinilai telah memasung hak PSI dan parpol lain dalam menyampaikan gagasan perlawanan terhadap korupsi. Begitupun berbagai pesan intoleransi yang ingin disampaikan oleh PSI secara masif kepada masyarakat.
"Waktu bagi rakyat untuk terpapar informasi tentang PSI menjadi sangat sempit. Padahal sebagai partai politik baru, PSI tidak berangkat dari titik mulai yang sama dengan partai yang sudah berdiri puluhan tahun. Peraturan seperti ini berpotensi menguntungkan partai lama dan merugikan partai baru," ungkapnya.
"Pasal ini tentu juga merugikan media massa cetak, online, stasiun TV, advertising agency, dan para pekerja kreatif yang terlibat dalam proses produksi iklan," pungkas Ernest.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
