
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama anak-anak beberapa waktu lalu
JawaPos.com - Polemik pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang dibebankan pada APBD belum berakhir. Khususnya di Kota Pahlawan. Kemarin (7/6) PNS di lingkungan Pemkot Surabaya menerima transfer sejumlah gaji pokok.
Namun, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Yusron Sumartono menegaskan bahwa itu bukan THR. "Sejumlah nominal yang baru saja diterima PNS (kemarin, Red) bukanlah THR, melainkan gaji ke-13," kata Yusron saat ditemui di kantornya.
Menurut pengakuan beberapa PNS Pemkot Surabaya, kemarin mereka menerima transfer uang sejumlah gaji pokok. Jumlahnya lebih kecil daripada nilai THR menurut surat edaran (SE) Mendagri. Yakni, komponen THR adalah gaji pokok beserta tunjangan (total senilai gaji yang diterima Mei).
Namun, gaji ke-13 yang dicairkan saat ini juga "salah jadwal". Sebab, gaji ke-13 seharusnya cair pada Juli nanti. Adalah THR alias gaji ke-14 yang cair pada pekan pertama Juni.
Keanehan sikap Pemkot Surabaya terkait dengan pembayaran THR juga terlihat dari surat yang dikeluarkan BPKPD soal mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13. Dalam surat bertanggal 28 Mei yang ditandatangani Yusron itu, Pemkot Surabaya akan mencairkan THR pada Juni dan gaji ke-13 pada Juli.
Yusron mengakui pernah mengeluarkan surat tersebut. Namun, surat itu bukan pernyataan bahwa pemkot menyanggupi pencairan THR bagi PNS. "Itu bukan THR. THR sudah pasti nggak dicairkan," tegasnya.
Yusron menyatakan sedang menyusun revisi untuk surat tersebut. Dia sudah berkoordinasi dengan bagian hukum. Namun, ketika dimintai konfirmasi, dia menjelaskan bahwa surat itu belum ditandatangani.
"Tapi, intinya, surat itu berisi penjelasan bahwa surat edaran akan berubah. Mengapa Surabaya tidak mencairkan THR," papar pria kelahiran Surabaya tersebut.
Dalam surat edaran sebelumnya bertanggal 28 Mei, pemkot mengacu pada Permenkeu Nomor 54/PMK.05/2018. Permenkeu itulah yang menjadi dasar pencairan THR di semua pemda.
Sementara itu, dalam surat revisi, pemkot menggunakan Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 sebagai pijakan. "Jadi, (pemberian THR) didasarkan pada kekuatan APBD masing-masing daerah," jelasnya.
Polemik pembayaran THR di Surabaya berawal dari pernyataan Wali Kota Tri Rismaharini bahwa pemkot tidak menganggarkan THR dalam APBD. Pembayaran THR sebagaimana yang digariskan pemerintah pusat akan membebani keuangan pemkot yang sudah dialokasikan untuk pembangunan kota.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengkritik pernyataan jajaran Pemkot Surabaya yang menimbulkan polemik tersebut. Menurut dia, sejak awal penyusunan APBD, gaji ke-13 dan ke-14 (THR) sudah dialokasikan. Itu menjadi instruksi Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang tata cara penyusunan APBD.
Politikus Partai Demokrat tersebut juga mempertanyakan pernyataan Risma soal dana alokasi umum (DAU) dari pusat yang tak cukup untuk menggaji pegawai. Menurut dia, DAU sejak dahulu memang tidak bisa mengcover gaji seluruh pegawai. Penganggarannya harus ditambah dengan APBD.
Sekretaris Daerah (Sekda) Hendro Gunawan menyatakan, polemik pembayaran THR di Surabaya terjadi karena penyebutan nama yang berbeda-beda. "THR untuk tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Kalau dulu namanya gaji ke-13 dan ke-14," ujarnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
