Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Juni 2018 | 23.21 WIB

Hati-Hati, Pemda Bakal Diperiksa BPK Jika Ketahuan Tak Salurkan THR

PNS tengah menunggu pencairan THR. - Image

PNS tengah menunggu pencairan THR.

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyoroti Pemerintah Daerah (Pemda) terkait penyaluran dana Tunjangan Hari Raya (THR) agar sampai ke para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, hingga saat ini terdengar kabar masih ada Pemda yang keberatan dalam mencairkan THR.


Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan alokasi THR PNS daerah ditetapkan dalam APBD. Jika ada Pemda yang tidak menaati aturan tersebut akan menjadi bahan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Permendagri Nomor 33 itu sudah ada," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (7/6).


Boediarso menjelaskan aturan tentang APBD dan Pemendagri Nomor 33 Tahun 2017 mengatakan, pengaturan alokasi anggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah sesuai peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13, dan gaji keempat belas (THR).


"Kalau nanti pertanggungjawaban anggaran dan itu nggak sesuai, kan BPK ini memeriksanya berdasarkan peraturan UU. Kalau penyusunan APBD menyatakan itu," tuturnya.


Meski demikian, kata Boediarso, Pemda yang tidak menyalurkan THR tidak diberi sangksi namun harus mempertangjawabkan dengan menjelasakn terkait temuan tersebut.


Seperti diketahui, pembayaran gaji bulanan, gaji ke-13, dan THR merupakan tanggung jawab APBD, didanai dari penerimaan umum APBD, yaitu PAD, DAU, DBH, dan beberapa sumber penerimaan umum lainnya. Dengan kata lain, DAU tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya sumber pendanaan untuk pembayaran gaji bulanan, gaji ke-13.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore