Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 22.19 WIB

Komnas HAM Minta Jaksa Agung Bentuk Tim Penyidik Kasus Pelanggaran

Para Komisioner Komnas HAM memberikan keterangan seputar perintah presiden atas penyelesaian pelanggaran HAM berat di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/6 - Image

Para Komisioner Komnas HAM memberikan keterangan seputar perintah presiden atas penyelesaian pelanggaran HAM berat di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (4/6

JawaPos.com - Komnas HAM kembali berpolemik dengan Jaksa Agung HM Prasetyo. Itu terkait dengan pernyataan Prasetyo yang menuding penyelidikan Komnas HAM hanya bersifat opini, bukan bukti. Dengan demikian, hasil penyelidikan tidak bisa digunakan untuk menindaklanjuti proses hukum pelanggaran HAM masa lalu.


Soal pernyataan tersebut, Komnas HAM menyebut Prasetyo semestinya bersikap sesuai koridor hukum. Misalnya, mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bila memang tidak ada alat bukti dalam pelanggaran HAM berat yang diselidiki Komnas HAM.


Jaksa agung seharusnya mengambil langkah maju seperti membentuk tim penyidik ketimbang berkoar bahwa penyelidikan Komnas HAM hanya opini.


"Berkas itu sudah bolak-balik 15 tahun, masak hari ini bolak-balik lagi?" jelas Koordinator Subkomisi Penegakan Hukum Komnas HAM Amiruddin Al Rahab.


Sembilan perkara pelanggaran HAM berat itu sudah berada pada tahap kesimpulan yang didasari dengan bukti-bukti yang valid, bukan asumsi. 

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore