Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 21.15 WIB

Jelang Pembacaan Tuntutan, Kesehatan Fachri Albar Menurun

Renata Kusmanto setia mendampingi Fachri Albar menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. - Image

Renata Kusmanto setia mendampingi Fachri Albar menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JawaPos.com - Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat aktor Fachri Albar telah sampai ke tahap pada agenda sidang pembacaan tuntutan, pada Selasa (5/6). Seperti biasa, sang istri, Renata Kusmanto, menemani suaminya itu dengan setia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).


Memakai kemeja putih, sang istri terlihat membawa bungkusan. Diakuinya, hal tersebut dilakukannya lantaran kesehatan Fachri Albar yang menurun. Oleh karena itu, Renata mengatakan bahwa Fachri juga tidak menjalankan puasa hari ini.


"Ini bawa makanan (sambil menunjukkan bungkusan). Iya soalnya lagi agak kurang enak badan dia (Fachri)," katanya di PN Jaksel, Selasa (5/6).


"Kesehatannya lagi kurang, jadi nggak puasa. Tuntutannya semoga yang terbaik," imbuhnya sambil menuju ruang tahanan sementara, menemani sang suami.


Pada sidang sebelumnya, terungkap fakta bahwa Fachri Albar terbukti kerap menggunakan ganja di taman. Fachri pun mengakui hal yang dilakukannya adalah salah dan siap menerima hukuman.


Sebagaimana diketahui, pemain film Pengabdi Setan ini didakwa alternatif. Dalam dakwaan primer, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Fachri Albar dianggap tanpa hak menyimpan narkotika golongan I, baik dalam bentuk tanaman serta bukan tanaman.


"Dakwaan pertama Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kedua pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Nasruddin di PN Jaksel.


Sementara untuk dakwaan subsider, Fachri Albar didakwa Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dia dianggap menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri, serta menerima penyerahan narkotika tanpa resep dokter.

Editor: Novianti Setuningsih
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore