Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 22.10 WIB

Ancam Bunuh Mahathir Mohamad, Seorang Pria Ditangkap

Mahathir Mohamad diancam dibunuh - Image

Mahathir Mohamad diancam dibunuh

JawaPos.com - Polisi Malaysia menangkap seorang pria yang mengeluarkan ancaman membunuh Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad. Seperti dilansir The Coverage Malaysia, laki-laki tersebut mengeluarkan ancamannya lewat unggahan Facebook pada 31 Mei, menuliskan dan bersumpah untuk berperang dan menembak Mahathir.


Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Mohamad Fuzi Harun mengatakan, laporan tersebut diperoleh dari sekretaris organisasi Pertubuhan Kebajikan dan Dakwah Islamiah Malaysia (Pekida). Pelakunya anggota organisasi itu sendiri, yaitu seorang pria berusia 38 tahun yang ditangkap di area Beverly Height, Ampang pada Sabtu, (2/6).

"Namun, tersangka mengklaim akun Facebooknya telah dibajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Fuzi.


Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan bagian 506 KUHP tentang intimidasi kriminal, dan Bagian 233 dari Komunikasi dan Multimedia act 1998 tentang penggunaan fasilitas jaringan yang tidak tepat. "Tersangka ditahan sampai 6 Juni dan penyelidikan lebih lanjut berlanjut," kata Fuzi.


Unggahan Facebook yang viral itu dilakukan oleh akun bernama Ayahanda Fadzley Mohd Yusof. Akun itu menyebut, agar  Mahathir Mohamad ditembak dan ditembak, mengklaim 10.000 anggota grup siap untuk menentang dan menggulingkan pemerintahan Pakatan Harapan (PH).


Unggahan juga dilakukan oleh akun yang sama, yang juga cukup viral lain, menyerukan 'Zionist' Mahathir untuk dijebloskan ke penjara, melabeli Menteri Pertahanan Mohamad Sabu seorang badut. Mengklaim Datuk Seri Dr Wan Azizah Wan Ismail tidak layak untuk wakil perdana menteri karena dia adalah seorang perempuan.




Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore