Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 20.03 WIB

Pemda Bulungan Tak Sanggup Bayar THR PNS

Ilustrasi: Pemkab Bulungan kesulitan untuk membayarkan THR bagi PNS. - Image

Ilustrasi: Pemkab Bulungan kesulitan untuk membayarkan THR bagi PNS.

JawaPos.com - Membayar THR sebesar gaji pokok saja sudah tidak mampu. Apalagi memenuhi permintaan pemerintah pusat bahwa THR mencakup gaji pokok serta tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja.


Kondisi itu dialami Kabupaten Bulungan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Sekretaris Kabupaten Bulungan Syafril bingung ketika menerima surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) terkait pemberian THR dan gaji ke-13. Sebab, kondisi keuangan daerahnya sedang buruk. APBD terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Namun, mereka harus membayar THR dan gaji ke-13 yang nilainya jauh lebih besar daripada tahun lalu.


Dengan kondisi itu, tahun lalu PNS di Kabupaten Bulungan tidak mendapat THR sebesar gaji pokok sebagaimana PNS di daerah lain. "THR digantikan dengan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal ini dilakukan lantaran kondisi keuangan sangat terbebani dan tidak mampu mengakomodasi seluruhnya," jelas Syafril kepada Radar Tarakan (Jawa Pos Group).


Karena itu, ketika pemerintah pusat meminta seluruh pemda membayar THR sebesar penghasilan yang diterima pegawai pada Mei, Pemkab Bulungan dipastikan tidak bisa memenuhi perintah tersebut. "Uang APBD tidak ngangkat (mampu, Red). Walaupun cari celah sekalipun. Kecuali dari APBN, bisa diproses," ucap Syafril.


Sebagai catatan, dalam empat tahun terakhir, APBD Kabupaten Bulungan terus turun. Tahun 2018 mencapai Rp 1,17 triliun. Itu hampir separo dari APBD 2015 yang mencapai Rp 2,1 triliun. Angka tersebut pada 2016 turun menjadi Rp 1,33 triliun dan turun lagi menjadi Rp 1,19 triliun pada 2017. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore