Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 18.54 WIB

Ditolak Majelis Hakim, Anies Lolos dari Gugatan Pidato 'Pribumi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. - Image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.


JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhasil lolos dari gugatan kasus pidato yang menyinggung ‘Pribumi’. Saat itu, Anies menyampaikan pidato di hadapan warga di Balai Kota usai dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi orang nomor satu di ibu kota, 16 Oktober 2017 lalu.


Mendengar kabar tersebut, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu pun mengucapkan rasa syukurnya. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik harus menghormati segala keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


“Buat saya putusan apapun Alhamdulillah. kita hormati putusan hakim,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (4/6).


Dia menyatakan pidatonya tersebut memang bukan suatu hal yang memiliki arti untuk mengelompokkan atau memecah persatuan warga sebagaimana yang ada dalam gugatan itu.


“Saya sudah terima dan sudah dengar beritanya, ya kita hormati putusan saja, karena saya juga nggak pernah menganggap bahwa itu sebagai sesuatu yang (mengelompokan atau memecah),” terangnya.


Saat ini, dirinya pun ingin fokus dalam mengerjakan permasalahan dan pembangunan di Jakarta untuk lima tahun ke depan. “Jadi tugas kita jalankan tugas jangka panjang,” pungkas dia.


Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat menolak gugatan perdata dari Tim Advokasi Antidiskriminasi Ras dan Etnis (Taktis). Mereka menilai pidato Anies melanggar Pasal 4 huruf b angka 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


Menurut ketua majelis hakim Tafsir Sembiring, pidato Anies dalam acara pelantikannya yang mencantumkan kata 'pribumi' bukan termasuk ranah perdata umum. 


"Menimbang gugatan bukan perdata, maka tidak bisa diterima. Maka eksepsi tergugat dapat dikabulkan," kata Tafsir Sembiring saat membacakan putusan. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore