Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juni 2018 | 04.30 WIB

Ingat! Tarif Angkutan Mudik Tak Boleh Naik, Nih Ancaman Sanksinya

Ilustrasi: Suasana Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jum - Image

Ilustrasi: Suasana Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jum

JawaPos.com - Musim mudik lebaran segera tiba. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewanti-wanti tidak boleh ada kenaikan tarif angkutan mudik lebaran tahun ini. Itu berlaku khusus kelas ekonomi. Perusahaan Otobus (PO) akan diawasi ketat.


Khusus angkutan kota antarprovinsi (AKAP) diawasi Kemenhub. Sementara angkutan kota dalam provinsi (AKDP) diatur Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan (Sulsel). AKAP maupun AKDP yang kedapatan menaikkan tarif akan dikenakan sanksi pencabutan izin.


Khusus untuk Sulawesi, tarif AKAP-nya masuk wilayah II. Ada penentuan batas atas dan batas bawah. Batas atas tarif AKAP kelas ekonomi sebesar Rp 172 per kilometer/penumpang. Sementara batas bawahnya Rp 106 per kilometer/penumpang.


Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIX, Kemenhub, Benny Nurdin Yusuf mengaku segera mengeluarkan surat edaran. Khusus untuk kelas ekonomi tak boleh ada kenaikan tarif bus. Terkecuali untuk kelas yang lebih tinggi. Hal itu menjadi kewenangan pengusaha.


"Kalau ada yang berani naikkan, ada sanksi pencabutan izin. Kemarin saja, kami belum mengeluarkan hasil uji kelaikan untuk angkutan mereka," ujar Benny kepada FAJAR (Jawa Pos Group), Minggu (3/6).


Menurut dia, Dirjen Perhubungan Darat juga telah menyampaikan agar tak boleh ada kenaikan tarif angkutan darat. Semua tarif PO yang menyediakan layanan AKAP pun akan dipantau langsung. "Ini masuk uji kelaikan. Posko yang kami buka di terminal, juga bertujuan untuk memonitoring tarif angkutan," tambahnya.


Kepala Seksi Angkutan Trayek Khusus Dishub Sulsel Edisa Ade juga meminta agar AKDP khusus kelas ekonomi tak menaikkan tarif. Timnya dalam waktu dekat akan memantau itu.


Dia menjelaskan, penentuan tarif AKDP sudah tertuang dalam pergub nomor 27 tahun 2016. "Semua tarif mulai dari Makassar-Maros sampai wilayah lain khusus untuk kelas ekonomi ada. Jangan lebih dari itu," tambahnya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore