Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Juni 2018 | 23.58 WIB

Yasonna: Jangan Paksa Saya Tanda Tangani PKPU

Menkumham Yasonna Laoly - Image

Menkumham Yasonna Laoly

JawaPos.com -‎ Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly enggan dipaksa untuk mendatangani mengenai PKPU yang bakal dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ‎soal pelarangan mantan narapidana korupsi untuk menjadi caleg.


Menurut Yasonna, dalam UU Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) tidak adanya pelarangan‎ tentang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.


"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani susuatu yang bertentengan dengan UU," ujar Yasonna di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/6).


Menurut Yasonna memang apa yang dilakukan oleh lembaga yang dikepalai oleh Arief Budiman adalah baik. Namun apabila bertentangan dengan UU Pemilu dia menilainya sangat aneh.


"Tujuan itu baik, kita semua sependapat. Tapi tujuan ‎yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik," ungkapnya.


Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menwacanakan hari ini draf PKPU tersebut akan dikirimkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).


Wahyu juga mengaku yakin, Kemenkumham bakal mendatangani PKPU tersebut. Sehingga tidak ada keberatan. Karena apa pelarangan eks napi koruptor itu merupakan hasil rapat pleno antara pimpinan KPU.


Sekadar informasi, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tantowi mengatakan walaupun DPR lewat Komisi II sudah menolak pelarangan eks koruptor jadi caleg. ‎Tapi KPU tetap bersikukuh untuk jalan terus.


Pramono juga tidak mempermasalahkan apabila nantinya PKPU pelarangan mantan koruptor menjadi caleg digugat di Mahkamah Agung (MA). Sebab menurut Pramono, KPU telah mempersiapkan segala macam argumen untuk melawan gugatan tersebut.


Alasan tetap melarang mantan koruptor menjadi caleg dikatakan Pramono karena ingin mewujudkan pemilu yang berkualitas. Apalagi hal ini juga merupakan amanat dari reformasi.


Sekadar informasi, ‎Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan pihaknya telah sepakat menolak usulan KPU terkait pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.


Amali mengatakan alasan penolakan tersebut karena dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak diatur pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi menjadi caleg.


Jika KPU tetap mamaksakan adanya pelarangan tersebut dimasukkan PKPU‎, politikus Partai Golkar ini mengaku yakin akan ada pihak yang menggugatnya di Mahkamah Agung (MA).‎


Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore