Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 Juni 2018 | 19.19 WIB

Disnakertrans Sumbar Berharap Pengaduan THR Menurun

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Nasrizal. - Image

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Nasrizal.

JawaPos.com - Geliat perekomian di Sumatera Barat (Sumbar) sedang lesu. Kondisi itu memungkinkan perusahaan tidak bisa meraup untung maksimal sesuai target. Namun hal itu tak bisa dijadikan alasan untuk tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja.


Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar Nazrizal menegaskan, pihaknya akan tetap mengingatkan pihak perusahaan untuk mencairkan THR jelang Lebaran.


"Bayarkan sesuai ketentuan. THR sekali setahun itu wajib dan tidak bisa ditawar. Jangan sampai perusahaannya hanya mempertimbangkan untung dan tidaknya. Hak pekerja harus dipertimbangkan," kata Nasrizal, Senin (4/6).


Justru dengan tidak mendapat insensif sekali setahun itu akan memicu menurunnya kinerja karyawan. "Kalau semangatnya turun, produk yang dihasilkan juga turun. Jelas berdampak pada perusahaan," ucap Nasrizal.


Untuk memastikan perusahaan di Sumbar membayar THR sesuai aturan, Disnakertrans provinsi maupun kabupaten/kota membuka posko pengaduan. Posko dibuka dimulai 28 Mei hingga 21 Juni mendatang. Sedangkan THR paling lambat harus dibayarkan perusahaan pada H-7 Lebaran. "Kami akan tindaklanjuti pengaduan jika identitas pelapor jelas. Pelapor kami rahasiakan," katanya.


Dari catatan Disnakertrans Sumbar, jumlah pengaduan pada 2017 lalu mencapai 6 laporan. Sedangkan ragam kasusnya mulai dari perusahaan yang tidak membayar THR karyawan hingga pembayaran THR dengan besaran yang tidak sesuai.


"Semua kasus tahun lalu sudah terselesaikan. Perusahaan yang tidak bayar THR diberi sanksi. Mereka harus membayar THR, plus denda 5 persen dari total THR. Semoga tahun ini jumlah laporan menurun," tutur Nasrizal.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore