Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Juni 2018 | 23.40 WIB

Dendam Istri Direbut, Imam Tusuk Tetangga

Meringkuk: Imam Syafii ditahan di Polsek Bululawang karena menusuk tetangganya. - Image

Meringkuk: Imam Syafii ditahan di Polsek Bululawang karena menusuk tetangganya.

JawaPos.com - Imam Syafii meringkuk di balik jeruji tahanan Polsek Bululawang, Kabupaten Malang. Pria berusia 50 tahun itu harus betanggung jawab atas tindak penganiayaan. Korban bernama Didik Suryato, 43. Keduanya bertetangga di Kidangbang, Kecamatan Wajak.


Kepada JawaPos.com, Imam mengaku sudah lama menyimpan dendam kepada korban. Sudah sekitar setahun laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini menyimpan amarah kepada Didik. Gara-garanya, Didik menggoda istri tersangka.


Imam menuding Didik sebab penyebab perceraiannya dengan sang istri. "Saya nggak tahu mereka sudah selingkuh atau belum. Tapi saya pernah lihat keduanya berboncengan," kata Imam di balik jeruji besi Polsek Bululawang, Sabtu (2/6).


Sebelumnya, Imam pernah akan melampiaskan amarahnya kepada Didik. Namun Didik berhasil kabur dari kejaran laki-laki yang sudah pernah merasakan dinginnya penjara karena kasus pencurian dan perjudian itu.


Hingga akhirnya pada Selasa (29/5) lalu, Imam berpapasan dengan musuh bebuyutannya di kawasan Desa Kasembon, Kecamatan Bululawang. Tanpa pikir panjang, Imam segera mengejar dan memepet motor korban.


Begitu berhasil memepet korban, dia segera mengeluarkan senjata tajam dari dalam jaket yang selalu dibawa. Imam berusaha untuk menusuk korban. Namun tusukan pisau besar ini berhasil ditangkis Didik.


Keduanya sempat berebut senjata. Pisau sepanjang 20 sentimeter ini tidak berhasil melukai korban. "Simpangan dengan saya. Karena sudah mangkel, ya saya kejar. Niatnya menusuk tapi nggak kena. Cuma kena tangannya saja. Tangan saya juga kena," katanya sembari menunjukkan bekas luka di telapak tangannya.


Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Bululawang Iptu Ronny Margas, menjelaskan, tersangka diamankan di rumahnya. Saat itu, dia tengah menonton televisi. "Tersangka kami amankan tanpa perlawanan," tuturnya.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore