Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Juni 2018 | 01.00 WIB

Delik Korupsi Masuk RKUHP, KPK dan Pengadilan Tipikor Bakal Mati Suri

Peneliti ICW Lalola Ester - Image

Peneliti ICW Lalola Ester

JawaPos.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo menyatakan jika pihaknya akan segera mengesahkan RUU KUHP pada Agustus mendatang. Menanggapi adanya hal tersebut, Indonesia Corruption Watch menolak pengaturan delik korupsi dimasukkan ke dalam RKUHP. Karena menurutnya, pemerintah dan DPR perlu mengakomodir usulan perubahan maupun penambahan delik korupsi dalam Revisi UU Tipikor dan tidak memaksakan untuk mencantumkan ke dalam RKUHP. 


Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter menilai adanya percepatan pembahasan RKUHP ini tidak dapat dimengerti oleh publik, mengingat masih banyaknya permasalahan dalam perumusan pasal-pasal di dalam RKUHP. Menurutnya, akan timbul permasalahan serius jika delik korupsi dimasukkan dalam RKHUP.


"Permasalahan tersebut berangkat dari dimasukkannya delik-delik korupsi yang bersumber dari UU Tipikor, dengan perubahan sanksi pidana yang signifikan. Hal ini justru akan memunculkan diskresi yang sangat besar bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal terhadap tersangka maupun terdakwa," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (2/6).


Sebagai contoh yakni, perihal dimasukkannya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ke dalam RKUHP sebagai core crimes yang menjadi cantolan bagi UU lain yang berada di luar RKUHP.


"Pasal 2 UU Tipikor misalnya, berubah menjadi Pasal 687 RKUHP, sedangkan pasal 3 UU Tipikor berubah menjadi Pasal 688 RKUHP," tukasnya.


Dalam draft RUU tersebut, ada perbedaan yang mendasar, yakni adanya perumusan sanksi pidananya. Dalam hal besaran sanksi denda maupun penjara juga adanya catatan-catatan lain yang sama pentingnya terkait penegakan hukum dalam perkara korupsi.


"Dalam draft RKUHP tertanggal 2 Februari 2018, ketentuan mengenai delik atau tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 687-696. Sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diadopsi langsung di RUU HP. Dalam naskah rancangan regulasi tersebut setidaknya ada enam pasal serupa dengan Pasal 2, 3, 5,11 dan 12 UU Tipikor," jelasnya.


Lebih lanjut, wanita yang diakrab Lola ini menegaskan, terkait dimasukkannya tindak pidana atau delik korupsi dalam RUU KUHP justru merupakan langkah mundur dan ancaman serius bagi upaya pemberantasan korupsi. Karena, berkompromi dan berpihak pada koruptor.


Penolakan yang dilontarkan olehnya bukan tanpa alasan. Menurutnya, ada tiga ancaman serius bagi upaya pemberantasan korupsi.


Yang pertama, bisa memangkas kewenangan penindakan dan penuntutan KPK. Kata Lola, meski Pemerintah dan DPR kerap berdalih bahwa jika RKUHP disahkan tidak akan mengganggu kerja KPK, padahal adanya UU tersebut akan membuat KPK tidak lagi berwenang menangani kasus korupsi yang diatur dalam KUHP dan beralih kepada Kejaksaan dan Kepolisian.


"Kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam UU KPK tidak lagi berlaku jika RKUHP disahkan," ujarnya


Kedua, selain KPK, Pengadilan Tipikor juga berpotensi mati suri. Dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor pada intinya menyebutkan bahwa Pengadilan Tipikor hanya memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor. Jika masuk ke RKHUP maka akan beralih ke pengadilan umum.


"Kasusnya tidak dapat diadili oleh Pengadilan Tipikor dan hanya dapat diadili di pengadilan umum. Dialihkan ke Pengadilan Umum yang dikenal sebagai institusi yang banyak membebaskan koruptor," bebernya.


Ketiga, sejumlah ketentuan delik korupsi dalam RUU KUHP justru menguntungkan koruptor. Padahal, UU Tipikor bertujuan memenjarakan koruptor. Selain itu, ancaman pidana penjara dan denda bagi koruptor dalam RUU KUHP lebih rendah.


"Koruptor yang diproses secara hukum, jika dihukum bersalah tidak diwajibkan membayar uang pengganti atau uang yang telah dikorupsi," tutupnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore