Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Juni 2018 | 07.09 WIB

Waspada, Jelang Ramadan Spesialis Pencuri Rumsong Berkasi

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Meski belum mudik Lebaran, komplotan pencuri spesialis rumah kosong sudah beraksi. Tiga pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Kanor bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Bojonegoro. Mereka adalah KSD, 42, DYO, 52 dan SYN, 44, warga setempat.


Mereka beraksi di rumah Siti Aminah, 46, warga Dusun Berek, Desa Cangaan, Kecamatan Kanor, Bojonegoro. Di rumah korban, pelaku berhasil menjarah harta korban lebih dari Rp 10 juta.


"Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti uang tunai dan perhiasan telah diamankan di Mapolsek Kanor, guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi, Kamis (31/5).


Imam Khanafi menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (6/5) sekira pukul 18.00 WIB. Lalu, saat korban beserta keluarganya keluar rumah untuk tahlilan di rumah besannya di Dusun Jetis, Desa Cangaan, Kecamatan Kanor. Kemudian, pada pukul 20.30 WIB, saat sudah sampai di rumah mendapati lemari kacanya pecah.


Setelah korban mengecek isi lemari dan tas yang disimpan di dalam lemari tersebut, ternyata uang yang berada di dalam tas sejumlah Rp 2 juta dan 2 gelang seberat 21,7 gram serta 3 cincin seberat 10,6 gram sudah hilang.


Berdasarkan hasil olah TKP, diperkirakan pelaku memasuki rumah korban melewati atas kamar mandi yang terbuat dari ayaman bambu dan mencongkel jendela serta merusak jeruji jendela yang terbuat dari kayu.


"Setelah berhasil masuk kedalam rumah pelaku memasuki kamar korban lalu merusak kaca lemari dan mengambil uang serta perhiasan milik korban kemudian pelaku keluar lewat pintu samping," jelasnya.


Dari hasil interogasi, diketahui peran ketiga orang pelaku tersebut yaitu, KSD berperan sebagai pelaku yang masuk ke dalam rumah korban, DYO berperan mengamati situasi di luar rumah korban dan SYN berperan menjual perhiasan hasil curian kepada seseorang di wilayah Kabupaten Kediri, Jatim.


"Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara." tutupnya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore