
Angela Lee saat akan dibawa ke Lapas Wirogunan Kota Jogjakarta dari Kejari Sleman pada Kamis (31/5).
JawaPos.com - Angela Lee sementara tak bisa lagi bertemu dengan suaminya, David Hardian Santoso. Keduanya dilimpahkan dari Polres Sleman menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Kamis (31/5). Mereka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang berbeda.
Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Hafidi mengatakan, Angela dititipkan sementara di Lapas Wirogunan Kota Jogjakarta. Sementara, suaminya David ditempatkan di Lapas Cebongan Sleman.
"Berbeda ketika masih jadi tahanan di Polres Sleman. Sudah menjadi tahanan kami, kami titipkan di Lapas yang berbeda," katanya, di kantornya, Kamis (31/5).
Angela ditempatkan di Lapas Wirogunan karena memang di sana sejak lama menjadi tempat penitipan untuk tahanan wanita. Sama juga halnya di Lapas Cebongan, yang sudah langganan tahanan pria.
"Statusnya tahanan kami, jadi kalau mau menjenguk pun harus melewati kami. Melalui online untuk mendapatkan barcode nomor antreannya," katanya.
Lanjut Hafidi, keduanya menjadi tahanan titipan selama 20 hari ke depan. Kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Selain kedua tersangka, juga beberapa barang bukti telah dilimpahkan dari Polres Sleman. Seperti sebuah mobil Rubicon, tas-tas bermerek, serta dokumen-dokumen kelengkapan lainnya.
Sementara Kuasa Hukum dari Angela Lee, Wahyu Rudi Indarto mengatakan, belum akan menanggapi pasal apa saja yang disangkakan oleh kliennya. "Pasal pencucian uang itu sudah masuk materi persidangan, nanti akan kami tanggapi di dalam sidang," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Angela Lee yang merupakan Selebgam bersama suaminya dijerat dengan Pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.
Keduanya ditahan oleh pihak kepolisian Polres Sleman pada 5 Februari lalu. Angela yang merupakan seorang Selebgram dilaporkan oleh investornya yang bernama Santoso Tandyo, warga Kecamatan Tegalrejo, Kota Jogjakarta karena merasa rugi Rp 12 miliar.
Investor itu memberikan dana secara bertahap untuk bisnis tas impor. Akan tetapi uang itu ternyata digunakan untuk membayar utang dan membeli keperluan pribadi.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
