Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Mei 2018 | 19.15 WIB

Ungkap Kasus Amien Rais, Polisi Gandeng Tokoh Agama

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais. - Image

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

JawaPos.com - Polda Metro Jaya akan menghadirkan saksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus yang menimpa Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau agama.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menerangkan, tak hanya MUI,  pihaknya juga akan menggandeng beberapa organisasi Islam untuk mengusut kasus dugaan ujaran kebencian itu.


"MUI wajib harus. Tapi tidak hanya MUI. Nanti juga ada ahli agama yang lain. Dari semua pihak. Tidak hanya satu orang agar tidak menurut dia. Kita ambil dari berbagai sumber," kata Kombes Pol Adi, Kamis (31/5).


Adi mengaku telah menanyai beberapa orang yang mempunyai ilmu agama mengenai pernyataan  Amien Rais perihal menyebut  'Partai Setan dan Partai Allah'.  Namun, ketika dimintai untuk BAP, mereka menolak. Sehingga, polisi akan mencari saksi lainnya sebelum memintai keterangan Amien Rais.


"Ketika mereka tanyakan, mereka katakan itu salah. Tapi ketika kita inikan, harapkan, apakah bapak berkenan untuk kita ambil keterangan, katanya jangan saya. Jadi yang kayak gini-gini harus hati-hati, jangan sampai kita salah," ungkapnya.


Beberapa kasus yang berbau agama,  kata Adi,  harus dilakukan secara hati-hati dalam mengungkapkannya. Lantaran, isu agama sangat sensitif mengingat kasus yang terdahulu. Dia tidak ingin persoalan ini memperkeruh suasana Asian Games mendatang.


"Kita harus menjaga agar suasana aman. Karena ke depan kita punya Asian Games. Dan itukan melibatkan orang luar. Kalau situasi gak stabil, pasti mereka ragu-ragu kirimin atlitnya ke sini (Indonesia). Itu kan mata dunia. Kita hati-hati sekali," pungkasnya.


Diketahui,  Amien Rais dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang mengkategorikan partai dalam dua golongan, yakni Partai Allah dan Partai Setan pada Minggu (15/4).


Amine Rais  disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19  tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11  tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore