
Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
JawaPos.com - Polda Metro Jaya akan menghadirkan saksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kasus yang menimpa Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau agama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menerangkan, tak hanya MUI, pihaknya juga akan menggandeng beberapa organisasi Islam untuk mengusut kasus dugaan ujaran kebencian itu.
"MUI wajib harus. Tapi tidak hanya MUI. Nanti juga ada ahli agama yang lain. Dari semua pihak. Tidak hanya satu orang agar tidak menurut dia. Kita ambil dari berbagai sumber," kata Kombes Pol Adi, Kamis (31/5).
Adi mengaku telah menanyai beberapa orang yang mempunyai ilmu agama mengenai pernyataan Amien Rais perihal menyebut 'Partai Setan dan Partai Allah'. Namun, ketika dimintai untuk BAP, mereka menolak. Sehingga, polisi akan mencari saksi lainnya sebelum memintai keterangan Amien Rais.
"Ketika mereka tanyakan, mereka katakan itu salah. Tapi ketika kita inikan, harapkan, apakah bapak berkenan untuk kita ambil keterangan, katanya jangan saya. Jadi yang kayak gini-gini harus hati-hati, jangan sampai kita salah," ungkapnya.
Beberapa kasus yang berbau agama, kata Adi, harus dilakukan secara hati-hati dalam mengungkapkannya. Lantaran, isu agama sangat sensitif mengingat kasus yang terdahulu. Dia tidak ingin persoalan ini memperkeruh suasana Asian Games mendatang.
"Kita harus menjaga agar suasana aman. Karena ke depan kita punya Asian Games. Dan itukan melibatkan orang luar. Kalau situasi gak stabil, pasti mereka ragu-ragu kirimin atlitnya ke sini (Indonesia). Itu kan mata dunia. Kita hati-hati sekali," pungkasnya.
Diketahui, Amien Rais dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang mengkategorikan partai dalam dua golongan, yakni Partai Allah dan Partai Setan pada Minggu (15/4).
Amine Rais disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 A KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
