Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Mei 2018 | 05.25 WIB

Wajah Menangis Pelaku Curanmor yang Ditembak Polisi, Aslinya Sadis

Polsek IT I Palembang saat memberikan keterangan pers terhadap penangkapan tersangka - Image

Polsek IT I Palembang saat memberikan keterangan pers terhadap penangkapan tersangka

JawaPos.com - Pelaku curanmor bernama M Afrizal alias Ambon, 40, harus merasakan sakit luar biasa bahkan sampai menangis. Pekaku dihadiahi timah panas oleh polisi saat akan ditangkap di Kediamannya di Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu Kelurahan 36 Kecamatan Ilir Barat II Palembang.


Ambon merupakan pelaku curanmor yang telah melakukan aksinya sebanyak enam kali yakni di Parkir RSUP Dr Muhammad Hoesin, Kecamatan Sukarame dan beberapa tempat lainnya.


Saat ditemui di Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang, Ambon mengaku mengincar motor yang terparkir di depan rumah. Bahkan, dalam melancarkan aksinya ia hanya membutuhkan waktu hitungan detik dengan bermodal kunci letter T yang dibuatnya sendiri.


"Selama motor itu kuncinya tidak ditutup, pasti saya bisa curi motor itu," katanya sambil menangis saat memberikan keterangan pers, Rabu (30/5).


Untuk memuluskan aksinya, ia pun membawa senjata api agar bisa melakukan perlawanan jika terpergok mencuri. Selain itu, ia pun ditemani rekannya Aan yang saat ini masih buron.


Setelah berhasil mencuri motor, kemudian dia menjualnya kepada seorang kenalannya di Ogan Ilir sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta tergantung kondisi motor.


"Hasilnya kemudian kami bagi dua," singkatnya.


Sementara itu, Kapolsek IT I Palembang, Kompol Edi Rahmad mengatakan penangkapan pelaku curanmor ini berdasarkan penyelidikan selama tiga bulan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya.


"Kami juga berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir dan Polsek lainnya untuk menangkap tersangka ini," katanya.


Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti seperti kunci T, Gerinda, Senpira beserta amunisi dan senjata rakitan berbentu pena.


"Tersangka diancam pidana selama 9 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian," tutupnya.

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore