
Menaker Hanif Dhakiri
JawaPos.com – Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan peraturan tentang denda tunjangan hari raya (THR) yang tidak dibayarkan kepada karyawan, berlaku untuk semua perusahaan, baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak normatif bagi setiap karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan.
"Pada intinya setiap perusahaan ini memiliki kewajiban untuk memberikan THRnya kepada karyawan. Harus itu karena sekali lagi itu merupakan hak normatif mereka," kata Hanif di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (30/5).
Akan tetapi, Hanif menyarankan perusahaan berkonsultasi dengan Posko THR untuk mencari tahu informasi lebh lanjut. Sejauh ini, Hanif menilai belum ada laporan terkait masalah perusahaan kecil, atau ada laporan dari pekerja yang mempermasalahkan bahwa perusahaan tidak memberikan atau memberikan THR tidak sesuai dengan ketentuan.
"Saya tidak melihat lebih rinci itu perusahaan besar atau kecil, sekitar ada 400 pengaduan. Namun, yang jelas kita punya semua laporannya," ungkap Hanif.
Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan melakukan sidak dari laporan-laporan yang masuk ke dalam sistem kementerian.
“Ya kita kan ada mekanismenya, sifatnya insidentil atau periodik, ya secara umum biasanya kalau THR dari laporan. Akan tetapi jangan di salahpahamkan seolah-olah semata-mata hanya untuk THR. Karena itu masuk kepada hak-hak normatif yang masuk kepada penerimaan pekerja. Kita awasi semua hak-haknya normatif untuk pekerja,” pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
