Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Mei 2018 | 11.45 WIB

Identitas "Bintang" Terungkap Ketika Menolak Ajakan Istri

Anak di bawah umur dicabuli perempuan - Image

Anak di bawah umur dicabuli perempuan

JawaPos.com - Pertualangan Ana Widiastuti, 24, menjadi seorang laki-laki dengan nama Bintang, 24 berakhir sudah. Ternyata "lelaki" yang selama ini menikahi An, 15, adalah perempuan juga. Parahnya lagi Bintang menikahi anak di bawah umur yang ketika itu korban usianya 15 tahun.


Pada Senin (28/5) Bintang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa warga Wayabung, Lampung Utara, itu melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.


"Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan untuk membujuk anak melakukan perbuatan cabul," kata jaksa Yuni Kusumadiarti seperti yang dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group), Rabu (30/5).


Dalam dakwaan itu disebutkan Ana alias Bintang telah melakukan tindak pidana pencabulan sebanyak 10 kali. Aksi itu bermula ketika Ana mengaku laki-laki dan mengubah namanya menjadi Bintang. ”Pencabulan itu terjadi di kontrakan di Waydadi, Sukarame, Bandarlampung,” kata jaksa.


Aksi Bintang terhenti saat hendak mencabuli An, Sabtu (10/3). An curiga terhadap sikap Bintang dan akhirnya terungkap identitas ”lelaki” itu yang sebenarnya.


Sebelumnya, Ana diamankan anggota Satreskrim Polresta Bandarlampung, Selasa (27/3). Dia diduga melakukan pencabulan dengan menyamar sebagai pria.


Ana mengenal An dalam sebuah pesta pernikahan sekitar Februari 2018. Dia mengubah penampilan menjadi layaknya seorang pria. Penampilannya membuat An tertipu.



Setelah menjalin hubungan, An sempat dibawa ke Jakarta. Kemudian mereka mengontrak rumah di kawasan Waydadi. Untuk memuluskan aksinya, Ana menyerahkan surat nikah palsu ke pemilik kontrakan.


Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, Ana melakukan pelecehan seksual terhadap An selama tinggal di kontrakan tersebut. "Kasus ini terungkap ketika korban ingin melakukan hubungan suami-istri. Namun tersangka menolak,” kata Harto.


Lantaran curiga, An akhirnya memaksa Ana membuka jati diri sebenarnya. Ana tak bisa mengelak dan terungkap bahwa dia adalah perempuan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore