Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 23.58 WIB

Berkas Korupsi Kepala BPKAD Makassar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin - Image

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan uang makan minum (Mamin) pegawai, dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Dimana kasus tersebut menjerat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Erwin Syarifuddin Haiyya.


Berkas Erwin Syarifuddin Haiyya, yang saat ini telah berstatus sebagai terdakwa, pasca di tahap dua pada Jumat (25/5) kemarin pun memasuki babak baru. Ia pun bakal segera menjalani tahap persidangan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Makassar.


Dalam penanganan perkara ini, satu tim yang berisikan 8 orang JPU ditunjuk untuk mengawal proses persidangan. JPU juga telah menyusun rencana dakwaan (Rendak) perkara setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, P21.


"JPU telah siap melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Salahuddin, Selasa (29/5).


Hanya saja kata Salahuddin, JPU masih akan melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan. Itu dilakukan, untuk memastikan jadwal serta rencana pelimpahan perkara tersebut. "Rencana JPU masih akan melakukan pengecekan ke pihak Pengadilan, soal kesiapan pihak Pengadilan untuk menerima pelimpahan berkas perkaranya. Karena jangan sampai jadwalnya berubah, apalagi ini banyak hari libur," jelasnya.


Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihak JPU mesti memastikannya terlebih dahulu. Mengingat masa penahanan pertama terdakwa itu hanya berlaku selama 20 hari. Apabila Pengadilan menunda menerima pelimpahan perkaranya, rencana masa penahanan terdakwa akan di perpanjang oleh JPU, sebelum masa penahanannya habis.


"Kalau pihak JPU sudah tidak ada kendala, berkasnya tinggal dilimpahkan saja. Tapi itu semua tergantung dari pertimbangan dari pihak Pengadilan saja," ujarnya.


Dalam kasus ini, tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar, Erwin Syafruddin Haiyya diduga telah melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi terkait pengadaan ATK dan Mamin Pemkot Makassar. Akibat dari perbuatannya negara mengalami kerugian hingga Rp 300 juta.


Penggeledahan dilakukan awal Januari lalu, ditemukan uang sebanyak Rp 300 juta dari ruang BPKAD Pemkot Makassar. Uang itu merupakan uang setoran dari proyek pengadaan yang dilakukan tersangka.


Uang pengadaan sebesar 95 persen, diduga dikantongi oleh tersangka sendiri. Sedangkan 5 persennya lagi diberikan kepada pemilik perusahaan pemenang lelang, yang diduga direkayasa oleh tersangka.


Selain uang Rp 300 juta tersebut, penyidik Tipikor Polda Sulsel, kini masih terus menelusuri serta mendalami uang Rp 700 juta yang disita dari ruang BPKAD Pemkot Makassar. Beberapa waktu lalu sebesar Rp 1 miliar lebih yang sebagian ada uang dengan pecahan mata uang asing.


Akibat perbuatan melawan hukumnya, Erwin Syafruddin Haiyya disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf i Undang-undang Tipikor. Tak hanya itu, dalam kasus ini juga penyidik juamga menjerat tersangka dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore