Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 21.50 WIB

Dapat Remisi Waisak, 3 Napi Langsung Bebas

Ilustrasi. - Image

Ilustrasi.

JawaPos.com - Perayaan Hari Raya Waisak 2562 disertai dengan pemberian remisi kepada narapidana (napi). Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi kepada 157 napi. Tiga orang di antaranya langsung bebas.


Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Josua Ginting menjelaskan, ratusan warga binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I. Pemotongan masa tahanannya dari 15 hari hingga 2 bulan.


"Hal yang sama terhadap RK II diberikan dalam remisi tersebut. Sebagian napi yang mengajukan remisi adalah yang terjerat kasus narkoba," kata Josua, Selasa (29/5).


Remisi sudah diserahkan ke para napi pada hari ini. Penyerahan surat keterangan (SK) remisi diberikan melalui masing-masing lapas dan rutan di Sumut. "Jadinya, kepala UPT (Unit Pelayanan Terpadu) yang menyerahkan SK remisi ‎tersebut," pungkasnya.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore