
Ilustrasi.
JawaPos.com - Perayaan Hari Raya Waisak 2562 disertai dengan pemberian remisi kepada narapidana (napi). Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memberikan remisi kepada 157 napi. Tiga orang di antaranya langsung bebas.
Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Josua Ginting menjelaskan, ratusan warga binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I. Pemotongan masa tahanannya dari 15 hari hingga 2 bulan.
"Hal yang sama terhadap RK II diberikan dalam remisi tersebut. Sebagian napi yang mengajukan remisi adalah yang terjerat kasus narkoba," kata Josua, Selasa (29/5).
Remisi sudah diserahkan ke para napi pada hari ini. Penyerahan surat keterangan (SK) remisi diberikan melalui masing-masing lapas dan rutan di Sumut. "Jadinya, kepala UPT (Unit Pelayanan Terpadu) yang menyerahkan SK remisi tersebut," pungkasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi Pindah ke Bali! Derby Jawa Timur Arema FC vs Persebaya Surabaya Digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Sebut Ada 3 Lokasi untuk Pembangunan Koperasi Merah Putih
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
