Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Mei 2018 | 06.05 WIB

Organda 'Ngambek' Pemerintah Tak Tegas Terhadap Transportasi Online

Grab, penyedia transportasi online - Image

Grab, penyedia transportasi online

JawaPos.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) 'ngambek' terhadap Kementerian Perhubungan yang dianggap tidak tegas dalam menegakan aturan. Mereka menilai, transportasi online masih tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah.


Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono mengatakan, selama ini angkutan eksisting selalu patuh dan taat terhadap kebijakan yang diberlakukan pemerintah. Sebab jika tidak, pemerintah selalu tegas memberi sanksi.


Hal ini justru tidak berlaku kepada transportasi online. Dengan beberapa aturan yang telah dilakukan, sikap tegas pemerintah seolah mengendur begitu saja.


"Kami merasakan sbg angkutan eksisting selalu mendapatkan penegakan aturan yang tegas, kami berterima kasih. Namun sayangnya di sisi lain saudara kami yang hadir belakangan belum menuju ke arah sana," ujarnya di Ruang Rapat Komisi V, Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/5).


Menurutnya, penegakan aturan harus tetap berlaku tanpa pandang bulu dan berlandaskan pada pelayanan yang baik bagi masyarakat. "Kami melihat penegakan aturan yang ada tetap harus berlandaskan pada keseimbangan pasokan dan permintaan serta berlandaskan pada keberlangsungan layanan yang baik," sambungnya.


Selain itu, Ateng menilai aplikator transportasi online juga harus tunduk pada kebijakan pemerintah dalam melakukan perubahan menjadi perusahaan transportasi.


Sayangnya, pemerintah terkesan tidak tegas lantaran revisi Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tidak jadi direvisi.


Padahal, dalam revisi beleid tersebut, aplikator memiliki kewajiban untuk berganti menjadi perusahaan transportasi. Hal itulah yang akhirnya menyulut polemik karena karena ketidaktegasan pemerintah.


23:03:25"Terkait rencana perubahan aplikator jadi perusahaan transportasi barangkali perlu ditinjau ulang, kami melihat aplikasi yang bergerak harus tunduk pada peraturan kemenhub dan berlaku tidak sebegai perusahaan angkutan umum namun sebagai perusahaan penyedia jejaring transportasi saja," pungkasnya.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore