Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Mei 2018 | 23.42 WIB

Membuang Waktu, Ahmad Dhani Kecewa dengan Saksi yang Tak Mumpuni

Ahmad Dhani (berbaju hitam) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5). - Image

Ahmad Dhani (berbaju hitam) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/5).

JawaPos.com - Musisi Ahmad Dhani baru saja melewati sidang lanjutan pemeriksaan saksi pelapor atas dugaan ujaran kebencian yang disebarkan lewat Twitter di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (28/5). Namun, Dhani merasa kecewa dan waktunya terbuang karena keterangan para saksi yang tak mumpuni.


"Tadi kecewa sebenernya, karena semakin terkuak keempat saksi ini, mereka ternyata tidak punya  pengetahuan yang mumpuni soal berbagai hal," ungkap Dhani kecewa. Pasalnya, dalam sidang, para saksi mengaku bahwa mereka tidak mengetahui fatwa MUI soal Ahok penista agama.


Tak hanya itu, Dhani pun menilai para saksi kekurangan informasi tentang kasus penistaan agama lainnya. Sehingga dalam sidang tidak mengerti apa-apa. Oleh karena itu, Dhani mengaku merasa dirugikan dalam sidang.


"Kami merasa dirugikan juga sih berada di sini dan bertemu saksi-saksi yang ada di sini. Ini ada nalar yang tidak runtut, sehingga mereka menyebut saya penyebar ujaran kebencian," tegasnya.


Selanjutnya, sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi dilanjut pekan depan pada 4 Juni 2018. Dhani berharap, saksi berikutnya tidak miskin literasi.


"Minggu depan masih saksi dari JPU (Jaksa Penuntut Umum). Semoga saksinya qualified, tidak miskin pengetahuan dan paham soal penistaan agama. Masa mereka nggak tahu bahwa masih ada Lia eden, Ahmad musadek,  mereka tidak punya literasi tentang penista agama," tukasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore