Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 Mei 2018 | 23.41 WIB

Pekerja Belum Setahun Juga Berhak Dapat THR, Ini Hitungannya

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakari - Image

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakari

JawaPos.com - Tunjangan hari raya (THR) yang diberikan perusahaan merupakan momen yang paling ditunggu oleh semua pekerja. Namun, kadang kala ada saja pekerja yang tidak atau belum mengerti bagaimana pembagian atau pemberian THR bagi mereka yang masih dalam kontrak.


Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan ada hitungan tertentu dalam pembagian THR bagi mereka yang belum menggenapkan masa kerjanya selama satu tahun.


Misalnya, seorang pekerja baru bekerja selama enam bulan, maka mekanismenya adalah enam bulan dibagi dua belas bulan dikalikan upah tetap. Kalau diangkakan menjadi 6:12x3.000.00 misalnya. Maka kurang lebih hasilnya sekitar Rp 1.500.000. Jadi dengan nominal tersebut dia mendapatkan THR-nya meskipun belum genap selama satu tahun.


Kementerian Ketenagakerjaan terus menghimbau agar pihak perusahaan tidak terlambat memberikan THR bagi para pekerja. "Kita ingin para pelaku usaha membayarkan THR para pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dibayarkan satu minggu sebelum lebaran tiba," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri.


Hanif menyebut pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal THR ini sudah menurun, khususnya di daerah. "Kasusnya relatif menurun sebab kasus yang dilaporkan juga lebih sedikit. Akan tetapi saya berharap peran serta dari pemerintah daerah dan serikat pekerja berperan aktif, agar pelaksanaan pembayaran THR ini dapat dilakukan secara baik dan benar," tukas Hanif.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore