
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakari
JawaPos.com - Tunjangan hari raya (THR) yang diberikan perusahaan merupakan momen yang paling ditunggu oleh semua pekerja. Namun, kadang kala ada saja pekerja yang tidak atau belum mengerti bagaimana pembagian atau pemberian THR bagi mereka yang masih dalam kontrak.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang mengatakan ada hitungan tertentu dalam pembagian THR bagi mereka yang belum menggenapkan masa kerjanya selama satu tahun.
Misalnya, seorang pekerja baru bekerja selama enam bulan, maka mekanismenya adalah enam bulan dibagi dua belas bulan dikalikan upah tetap. Kalau diangkakan menjadi 6:12x3.000.00 misalnya. Maka kurang lebih hasilnya sekitar Rp 1.500.000. Jadi dengan nominal tersebut dia mendapatkan THR-nya meskipun belum genap selama satu tahun.
Kementerian Ketenagakerjaan terus menghimbau agar pihak perusahaan tidak terlambat memberikan THR bagi para pekerja. "Kita ingin para pelaku usaha membayarkan THR para pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dibayarkan satu minggu sebelum lebaran tiba," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri.
Hanif menyebut pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal THR ini sudah menurun, khususnya di daerah. "Kasusnya relatif menurun sebab kasus yang dilaporkan juga lebih sedikit. Akan tetapi saya berharap peran serta dari pemerintah daerah dan serikat pekerja berperan aktif, agar pelaksanaan pembayaran THR ini dapat dilakukan secara baik dan benar," tukas Hanif.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
