
Ilustrasi: para honorer di Kabupaten Pasaman dipastikan tidak mendapatkan THR pada Idul Fitri
JawaPos.com - Berbeda dengan di kota, sejumlah pemerintah kabupaten (Pemkab) di Sumbar tidak siap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga honorer. Hal disebabkan tidak pernah disiapkan dalam APBD pemerintah daerah setempat.
Kondisi itu seperti yang terdapat di Pemkab Dharmasraya. Para honorer yang mengabdi di daerah pemekaran belum dipastikan mendapatkan THR. ”Kita belum bisa memastikan apakah menerima THR atau tidak karena akan ”didudukan” (rapatkan, red) dulu,” ujar Pj Sekkab Dharmasraya, Adlisman kepada Padang Ekspres (Jawa Pos Group), yang dilansir Senin (28/5).
Kondisi sama juga terjadi di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dan Pasaman. Kepala Badan Kepegawaian & Pengembangan SDM (BKPSDM) Pasbar, Yudesri menyebut, jumlah pegawai non-PNS termasuk guru, THL, dan honorer daerah jumlahnya sekitar 1.265 orang. Namun, soal THR kewenangannya berada di BPKD. ”Sebab yang mengelola keuangan daerah merupakan kebijakannya,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Pasbar Maiboni ketika dihubungi menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah pegawai kontrak atau honorer bisa dibayarkan THR-nya.
”Soal ini (THR honorer, red) baru akan dibahas dengan mengundang sejumlah pihak terkait, termasuk pimpinan (bupati). Jadi, kami belum bisa mengambil kebijakan. Baru akan dibahas Senin (28/5),” kata Maiboni.
Di Pasaman, Sekkab M. Shaleh mengatakan, THR honorer di lingkungan pemkab tidak ada dianggarkan. ”Jadi, hanya PNS sesuai ketentuan peraturan pemerintah (PP) yang masuk. Besaran THR PNS jumlahnya sesuai dengan gaji bulan Mei,” kata M. Saleh.
Pada berita sebelumnya disebutkan, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah mengalokasikan anggaran THR untuk tenaga honorer instansi pusat sebesar Rp 440,38 miliar.
“Saat ini satker (satuan kerja, Red) pemerintah pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan,” tuturnya. Dengan begitu, tenaga honorer bisa menerima THR sebelum Idul Fitri.
Ada dua klasifikasi tenaga honorer instansi pusat yang mendapatkan THR. Yakni, pegawai honorer yang diangkat pejabat pembina kepegawaian seperti menteri mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2018. Tenaga honorer kelompok itu, antara lain, dokter pegawai tidak tetap (PTT), bidan PTT, dan penyuluh KB.
Berikutnya tenaga honorer yang diangkat kepala satker. Contohnya sopir, satpam, pramubakti, dan sekretaris. Mereka diberi THR sesuai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), kontrak kerja, dan surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai tenaga honorer.
Sedangkan di daerah, honor bagi tenaga honorer daerah melekat pada setiap kegiatan. Kemudian, untuk guru honorer daerah, ketentuan berbeda lagi. Pemda diberi kewenangan mengucurkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada para guru honorer.
Dalam praktiknya, ada pemda yang memberikan TPP, ada juga yang tidak. Alasannya, guru sudah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
