Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 Mei 2018 | 22.42 WIB

Awal Juni PNS Terima THR, Nasib Honorer Tergantung Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan Pemberian tunjangan hari raya (THR) tidak hanya untuk PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan saja. Tenaga honorer dan non PNS pun tunjangan tersebut. - Image

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan Pemberian tunjangan hari raya (THR) tidak hanya untuk PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan saja. Tenaga honorer dan non PNS pun tunjangan tersebut.


JawaPos.com - Tahun ini baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga kerja honorer pusat akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Sedangkan untuk pegawai honorer daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) diberi kewenangan mengucurkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).


Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Herman Suryatman mengatakan, embagian THR bagi PNS akan dilaksanakan pada awal Juni 2018. Terkait tanggal pastinya masih dalam proses pembahasan.


"Rencana THR itu awal Juni. Tanggalnya belum tahu," ungkap Herman kepada JawaPos.com, Minggu (27/5).


Sementara itu untuk tenaga kerja honorer, waktu pembagian tunjangan menjadi kewenangan instansi pemberi kerja terkait.


"Itu (pembagian tunjangan bagi honorer) urusan instansi, jadi konfirmasinya ke instansi terkait. Pemerintah hanya berwenang sebagai pembuat aturan," jelas Herman.


Sebelumnya, Informasi yang terkait dengan pembayaran THR untuk tenaga honorer atau non PNS disampaikan secara tertulis oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati Jumat malam lalu (25/5). Pemberian tunjangan hari raya (THR) tidak hanya untuk PNS, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan saja. Tenaga honorer dan non PNS pun tunjangan tersebut.


Dia mengatakan, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran THR untuk tenaga honorer instansi pusat Jumlahnya Rp 440,38 miliar. "Saat ini satker (satuan kerja, Red) pemerintah pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan," tuturnya.


Harapanya, tenaga honorer bisa menerima THR sebelum Idul Fitri. Lantas, bagaimana tenaga honorer di instansi pemerintah daerah (pemda)? "Berdasar informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi non PNSD (pegawai negeri sipil daerah, Red)," tuturnya.


Alasannya, honor bagi tenaga honorer daerah melekat pada setiap kegiatan. Kemudian, untuk guru honorer daerah, ketentuan berbeda lagi. Pemda diberi kewenangan untuk mengucurkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada para guru honorer.


Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore