Logo JawaPos
Author avatar - Image
10 Maret 2026, 19.09 WIB

THR 2026 Cair! PNS, TNI, Polri, dan Karyawan Swasta Target Selesai H-7 Lebaran

Ilustrasi THR. (Pinterest). - Image

Ilustrasi THR. (Pinterest).

JawaPos.com - Pemerintah tancap gas memastikan perputaran uang jelang Idul Fitri 2026 berjalan lancar. Kabar gembira bagi para pekerja, Tunjangan Hari Raya (THR) dipastikan cair serentak mulai Maret ini. Targetnya, seluruh pembayaran rampung paling lambat H-7 Lebaran atau 14 Maret 2026.

Tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran fantastis mencapai Rp55 triliun untuk THR ASN, TNI, dan Polri. Angka ini diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat menjelang hari raya yang diperkirakan jatuh pada 21 Maret mendatang.

Aturan Tegas THR Swasta: Dilarang Dicicil!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Isinya tegas, perusahaan swasta wajib membayar THR secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Tidak ada ruang untuk mencicil atau memotong hak pekerja. Bagi karyawan dengan masa kerja di atas 1 tahun, berhak menerima 1 bulan gaji penuh. Sementara untuk masa kerja di bawah 1 tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional.

Jika perusahaan membandel, jangan ragu untuk melapor. Kemenaker telah menyiapkan posko pengaduan khusus.

"Jika belum menerima THR atau BHR hingga batas waktu yang ditentukan jangan tinggal diam, bisa melaporkan langsung ke Poskothr.kemnaker.go.id," jelas pesan dalam video unggahan instagram @kemnaker.

Skema THR PNS, TNI, dan Polri 2026

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), proses pencairan bahkan sudah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari lalu. Puncak pengiriman dana ke rekening diprediksi terjadi pada periode 9 hingga 13 Maret 2026.

Komponen THR tahun ini tergolong istimewa karena menyertakan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100 persen. Selain itu, komponen lainnya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (dalam bentuk uang), serta tunjangan jabatan.

Bagi CPNS, besaran yang diterima adalah 80 persen dari komponen gaji pokok dan tunjangan. Sementara itu, untuk PPPK yang baru bergabung, perhitungan tetap berlaku proporsional sesuai masa kerja.

Kabar untuk Pensiunan dan Peserta TASPEN

Para pensiunan tidak perlu khawatir. Pembayaran THR pensiunan PNS dilakukan melalui PT Taspen, sedangkan untuk TNI/Polri melalui PT ASABRI. Besaran yang diterima adalah satu kali nilai pensiun bulanan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore