Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Mei 2018 | 20.00 WIB

Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Diusulkan Bersifat Temporer

Rentetan serangan teroris beberapa pekan terakhir menjadi salah satu faktor pendorong segera disahkannya draf revisi UU 15/2003. - Image

Rentetan serangan teroris beberapa pekan terakhir menjadi salah satu faktor pendorong segera disahkannya draf revisi UU 15/2003.

JawaPos.com - TNI kini dilibatkan dalam penanggulangan aksi terorisme. Pelibatan TNI itu diatur dalam Pasal 43 i revisi Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme).


Draf revisi UU Antiterorisme itu telah disahkan dalam rapat paripurna, Jumat (25/5). Menurut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam, semestinya pelibatan TNI ini hanya bersifat sementara.


"Jadi, perbantuannya enggak boleh permanen. Harus ketat diatur di Perpres," ujar Choirul Anam dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (26/5).


Choirul memberikan masukan, Perpres nanti mengatur agar pelibatan TNI hanya sebatas penindakan. Selebihnya harus dipegang oleh Polri.


"Karena saat ini polisi masih punya kemampuan di penindakan. Jadi, polisi tetap menjadi agen utama (bukan TNI)," katanya.


Terkait dengan pelibatan TNI, Choirul mempertanyakan ancaman hukuman bagi aparat yang melakukan pelanggaran HAM terhadap pelaku teror. Pasalnya, selama ini TNI diadili lewat pidana dan pengadilan militer.


"Nah, ini catatan yang sangat serius kalau misalnya pengawasannya nggak ketat," pungkasnya.


Sekadar informasi, kemarin DPR telah mengesahkan UU Antiterorisme dalam rapat paripurna. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan pelibatan TNI.


"Kami atur di Perpres dalam rangka pemberantasan terorisme," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).


"Bagaimana penggunaan TNI di luar perang harus diatur dalam Perpres," katanya.


Nantinya pemerintah juga bakal melakukan pembahasan lagi dengan DPR sebelum mengeluarkan Perpres pelibatan TNI tersebut. Hal itu dilakukan supaya kemungkinan buruk dapat dihindari, seperti adanya multitafsir.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore