Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Mei 2018 | 02.00 WIB

KPPPA: Perkawinan Anak di Tulungagung Jadi Pelajaran bagi Orang Tua

Media Talk bersama KPPPA dengan tema Perkawinan Anak di Media Center KPPPA, Jakarta, Jumat (25/5). - Image

Media Talk bersama KPPPA dengan tema Perkawinan Anak di Media Center KPPPA, Jakarta, Jumat (25/5).

JawaPos.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyesalkan terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Asdep Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak KPPPA, Rohika Kurniadi melihat peran keluarga sangat penting untuk mencegah perkawinan anak.


Selain orang tua, pemerintah dan masyarakat sekitar juga seharusnya bisa memutus mata rantai perkawinan anak.


"Ini menjadi keprihatinan kita bersama bahwa anak harus tumbuh kembang secara optimal. Namun masih banyak hak-hak mereka yang terabaikan. Kita harus kerja sama untuk membangun anak menjadi anak kreatif sehingga pikirannya tidak hanya negatif saja," terang Rohika di di Media Center KPPPA, Jakarta, Jumat (25/5).


Menurut Rohika, perkawinan anak seperti yang terjadi di Tulungagung berpotensi membuat anak kehilangan haknya. Apalagi, jika si anak yang menikah tersebut sampai hamil.


Rohika menuturkan, berdasarkan Pasal 6 UU Perlindungan Anak, ideal usia menikah adalah 21 tahun. Tetapi banyak pihak yang merujuk pada Pasal 7, yang menyebutkan usia minimal menikah adalah 16 tahun.


"Walaupun dibolehkan, tapi tidak harus mempermudah itu dilakukan. Harusnya kelurahan sudah mulai meminta ini diperketat. Dispensasi pengadilan agama, para hakim harusnya punya fungsi mencegah hal tersebut mengingatkan perkawinan anak jangan terjadi lagi," terang Rohika.


Terakhir, bagi pasangan yang perempuannya sudah terlanjur hamil, Rohika berpesan agar orang tua masing-masing tidak lepas tangan. Pasangan muda tersebut juga harus mendapatkan bimbingan konseling yang cukup.


"Khawatir kalau orang tuanya lepas dalam fungsi perlindungannya," pungkasnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore