Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 21.54 WIB

Ini Perjalanan Panjang Revisi UU Antiterorisme

Ilustrasi: Teroris - Image

Ilustrasi: Teroris

JawaPos.com - Setelah perjalanan panjang akhirnya DPR mengesahkan Revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU. Semua fraksi yang ada di DPR pun sepakat tidak ada perbedaan pandangan mengenai pengesahan UU tersebut.


Sekadar menelisik ke belakang, UU itu dikebut penyelesaiannya setelah adanya teror bom bunuh diri di tiga gereja di Surabaya, Jawa Timur yang dilakukan oleh Dita Oepriyanto bersama dengan keluarganya.


Setelah itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta kepada DPR untuk segera menyelesaikan Revisi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bahkan Jokowi menegaskan apabila sampai Juni tidak rampung, maka dirinya akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.


Namun DPR menolak dikatakan sengaja membuat lambat revisi UU tersebut. Ketua Pansus Antiterorisme Muhammad Syafii mengatakan, yang membuat lambat sebenarnya dari pemerintah sendiri. Pemerintah dua kali meminta penundaan penyelesaian revisi tersebut karena masih adanya perbedaan pandangan mengenai definisi terorisme.


Lantas bagaimana perjalanan panjang ‎Revisi UU Nomor 15/2003 yang diketahui awal pembahasannya sejak tahun 2016? Berikut JawaPos.com coba merangkumnya.


14 Januari 2016
‎Terjadinya aksi teror di kawasan Sarinah-Thamrin. Belakangan diketahui dalang aksi tersebut adalah Aman Abdurra‎hman.


15 Januari 2016
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan pun lantas bergerak cepat dan meminta DPR sengera melakukan Revisi UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.


21 Januari 2016
Revisi UU tersebut disepakati untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Hal itu karena pemerintah menginginkan DPR segera melakukan pembahasan revisi mengingat perlu adanya tindakan preventif terhadap pelaku teror.


25 Februari 2016
DPR resmi membentu Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU Antiterorisme dengan Ketua Pansus Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii.


4 Maret 2016
DPR protes pemerintah yang mencantumkan usulan Pasal 43A soal penahanan selama 6 bulan tanpa status hukum jelas. Anggota Pansus Revisi Antiterorisme Arsul Sani bahkan menyebutnya sebagai pasal 'Guantanamo'


15 Maret 2016
Para penggiat hak asasi manusia (HAM) tidak sepakat keterlibatan TNI dalam Revisi UU Terorisme. Seperti merujuk Pasal 43H revisi ‎UU tersebut.


27 April 2016
Pansus Antiterorisme menggelar rapat perdana untuk meminta persetujuan kepada masing-masing fraksi yang ada di DPR.


25 Juli 2016
Pansus Revisi UU Terorisme menggelar rapat bersama pakar Hukum Pidana, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) tentang revisi tersebut.


14 Desember 2016
Diputuskan Revisis UU Terorisme menekankan pada tiga hal pencegahan, penindakan, dan pengananan korban terorisme.


24 Mei 2017
Terjadi bom bunuh diri di sekitaran Terminal ‎Kampung Melayu. Dalam peristiwa tersebut tiga anggota kepolisian meninggal saat menjaga pawai obor.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore