Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 12.55 WIB

KPAI Minta Polisi Berikan Hukuman Penghina Jokowi Sesuai Usianya

Rumah orang tua RJ, penghina Presiden Joko Widodo. - Image

Rumah orang tua RJ, penghina Presiden Joko Widodo.

JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah berembuk dengan pihak kepolisian terkait kasus RJ, 16 yang menghina dan mengancam Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). KPAI menilai jerat hukum yang akan diberikan ke pria berkulit putih itu harus sesuai dengan usianya.


Ketua KPAI Susanto mengatakan pihaknya telah berdiskusi bersama dengan penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya terkait peradilan RJ. Mengingat umur RJ yang masih remaja, maka kasus penghinaan itu akan digelar sesuai dengan peradilan anak.


"RJ ini umur 16 tahun, dari sisi usia masih usia anak. Tentu dalam kasus ini gunakan sistem peradilan anak," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).


Susanto mengatakan, berdasarkan pengakuan RJ, dia nekat menghina simbol negara karena ditantang oleh teman-temannya. RJ kerap kali bermain tantangan dengan temannya sebagai bentuk bercandaan.


"Yang bersangkutan mengaku becanda mainan saja apalagi ini tantangan ke-5. Jadi bukan hina presiden, semata mata hanya untuk lucu-lucuan ke publik, tantangan oleh teman-temannya," ungkapnya.


Mendengar pengakuan RJ, Susanto menilai hukuman pidana tidak etis dikenakan dalam kasus ini. Tentu saja hal itu bukan prilaku terpuji, namun, kata Susanto, kelakuan RJ hanyalah kepolosan anak remaja seusainya.


"Polisi juga maafkan atas tindakan yang dilakukan RJ. Saya juga komunikasi dengan RJ akan sampaikan permohonan maaf kepada masyarakat tentang yang dilakukan, juga akan sampaikan agar tidak meniru oleh siapapun, karena ini tindakan tidak boleh terjadi," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore