Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 05.03 WIB

Melawan, Buronan Dua Tahun Meringis Usai Didor Petugas

Ditpolair Polda Sumsel sewaktu mengamankan buronan salah satu dari lima kawanan perompak Kapal Tugboat Leo Powet 2207 - Image

Ditpolair Polda Sumsel sewaktu mengamankan buronan salah satu dari lima kawanan perompak Kapal Tugboat Leo Powet 2207

JawaPos.com - Pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) Joenadi alias Joe, 30, selama dua tahun akhirnya terhenti usai ditangkap Direktorat Polair Polda Sumsel di Pasar Induk Jakabaring, Palembang.


Joe yang tercatat sebagai warga Desa Bunga Karang PU, RT 4, Kecamatan Tanjung Lago Banyuasin juga terpaksa dilubangi kakinya dengan timah panas dikarenakan melawan saat akan ditangkap.


Dikatakan Joe, ia merupakan salah satu dari lima kawanan perompak Kapal Tugboat Leo Powet 2207 yang beraksi di Sungai Musi Kawasan Muara Banyuasin, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, Sumsel pada 10 Februari 2016 lalu.


Dalam melakukan aksi tersebut, ia bersama empat rekannya yang masih buron yakni Sarbani alias Ook, Dermawan alias Wawean, Raihan dan Jan mengendarai speedboat 40 PK merek Dua Saudara.


"Yang mengendarai speedboat ini saya. Pertama-tama kami pepet tugboat-nya dari kiri. Setelah itu, kami langsung menodongkan senpi dan parang kepada dua Anak Buah Kapal (ABK) tugboat tersebut," katanya saat ditemui di Ditpolair Polda Sumsel, Kamis (24/5).


Dari hasil merompak tersebut, ia bersama rekannya mendapatkan barang seperti alat komunikasi kapal, teropong, ponsel, sertifikat pelaut, dan uang tunai milik ABK sebesar Rp 5,75 juta. 


"Setelah melakukan aksi itu, kami langsung melarikan diri dan saya tidak tau kemana keempat rekannya tersebut," tutupnya.


Sementara itu, Dirpolair Polda Sumsel, Kombes Pol Imam Thabroni menambahkan, tersangka Joe ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di perairan Sungai Musi dan Banyuasin. Modus operandi yang dipakai tersangka sendiri yaitu dengan memepet kapal korban, kemudian diancam dan langsung dirampas setiap barang berharga.


"Mereka juga tidak segan-segan untuk melukai korban jika korban melakukan perlawanan," katanya.


Saat ini, lanjut Thabroni, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mencari keempat rekannya tersebut. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka Joe yakni Speedboat 40 PK merek Dua Saudara, dua pisau, korek api berbentuk senjata api mainan, tiga butir amunisi, senpi rakitan dan satu buah kompas.


"Tersangka sendiri terancam dijerat pidana penjara selama 15 tahun," tutupnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore