Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 04.24 WIB

Camat Baki Pelaku Pungli Tak Ditahan

ILUSTRASI Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memutuskan untuk tak menahan Camat Baki, TH, pelaku pungli proyek perizinan pemasangan tower di Sukoharjo. Meski begitu, pemrosesan berkas perkara dinyatakan tetap dilanjutkan. - Image

ILUSTRASI Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memutuskan untuk tak menahan Camat Baki, TH, pelaku pungli proyek perizinan pemasangan tower di Sukoharjo. Meski begitu, pemrosesan berkas perkara dinyatakan tetap dilanjutkan.

JawaPos.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah memutuskan untuk tak menahan Camat Baki, TH, pelaku pungli proyek perizinan pemasangan tower di Sukoharjo. Meski begitu, pemrosesan berkas perkara dinyatakan tetap dilanjutkan.


Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono mengatakan, alasan tidak ditahannya tersangka adalah hasil koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). "Sekda (Sektetaris Daerah Sukoharjo, Agus Santosa) memohon untuk tidak dilakukan penahanan, tapi dia kooperatif," katanya saat ditemui di Hotel MG Setos, Kamis (24/5).


Namun, Ia mengatakan bahwa kasus tetap diproses hingga tuntas di kejaksaan. Hendro pun memastikan bahwa yang bersangkutan berada dalam pengawasan jajarannya dan tidak diperkenankan pergi ke luar kota.


Untuk sementara, pihaknya pun baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini, yakni TH itu sendiri. "Tersangka sementara baru satu, camat, yang dari PT-nya (PT Daya Mitra Telekomunikasi) tidak ada," sambungnya.


Sementara dalam menjalankan aksinya, TH, lanjut Hendro, memanfaatkan upaya perizinan yang harus ditempuh PT Daya Mitra Telekomunikasi untuk mendirikan sebuah tower. "Jadi kalau membangun menara telekomunikasi ini, kan harus ada izin di titik-titik tertentu. Itu yang dimanfaatkannya," tuturnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Baki, Sukoharjo, TH terciduk dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Subdit III Tipikor Reskrimsus Polda Jateng. Tersangka diamankan saat sedang berada di Kantor Kecamatan Baki, Rabu (24/5) sekitar pukul 13.30 WIB.


Saat kantor tersangka digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 20 juta. Uang tersebut diduga didapatkannya melalui pungutan tak lazim dari PT Daya Mitra Telekomunikasi yang sedang mengurus perizinan pembangunan tower.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore