Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Mei 2018 | 02.20 WIB

Dosen USU Tersangka Ujaran Kebencian Dikawal 28 Pengacara KAHMI

Dosen USU berinisial HDL ditanyai Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat rilis kasus ujaran kebencian di Mapolda Sumut. - Image

Dosen USU berinisial HDL ditanyai Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja saat rilis kasus ujaran kebencian di Mapolda Sumut.

JawaPos.com - Kasus dugaan ujaran kebencian yang mendera HDL, seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) mengundang simpati banyak pihak. Salah satunya Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Medan.


Langkah yang dilakukan KAHMI yakni, mengutus 28 pengacara untuk mendampingi HDL. Nantinya, para pengacara itu akan mengawal proses hukum dan pembelaan kepada HDL.


"Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan HDL," kata Sekretaris KAHMI Kota Medan Chairul, Kamis (24/5) di Medan.


Penangguhan itu lanjutnya, diajukan mengingat kondisi kesehatan HDL yang tidak stabil. Chairul mengatakan, HDL mengidap penyakit Vertigo. Hal itu pun membuat HDL sempat pingsan saat konferensi pers di Mapolda Sumut beberapa waktu lalu.


Selain itu, pertimbangan lain adalah, selama ini HDL kooperatif dalam pemeriksaan. HDL juga merupakan tulang punggung di keluarganya. "Anak dan orangtua dari HDL sangat tergantung terhadap HDL. Pengajuaan penangguhan penahanan itu hak beliau," tambahnya.


Sementara itu, pengurus Romo Centre Tosim Gurning menuturkan, dalam postingan yang diunggah HDL di akun facebooknya tidak masuk dalam ujaran kebencian.


"Di status facebooknya HDL tidak ada menyebut bom. Kita sangat sayangkan Kepolisian dalam narasi rilisnya menulis bahwa HDL menulis soal bom," ujarnya.


Dia mengatakan, harusnya sebelum memeriksa HDL, Kepolisian terlebih dulu meminta keterangan ahli bahasa. Lalu setelah itu, baru melakukan tindak lanjut.


"Kasus ini harus kita awasi bersama. Kasus ini yang melaporkan bukan dari masyarakat tapi dari kepolisian sendiri. Sudah banyak elemen yang mendukung untuk pembelaan HDL. Wajar banyak yang membela HDL, karena banyak kejanggalan dalam kasus ini," pungkasnya.


Untuk diketahui, HDL ditangkap oleh petugas Subdit Cybercrime Polda Sumut di kediamnnya di Jalan Melinjo II, Sabtu (19/5) lalu. Dia mengunggah status yang dikaitkan dengan tragedi bom Surabaya.


Di laman facebooknya, HDL menuliskan "Skenario pengalihan yg sempurna #2019gantipresiden,". itu ia tulus pada 12 Mei 2018. "HDL ditangkap karena dua postingan di akun facebook miliknya memuat ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Sumut AKBP Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (20/5).


Setelah postingannya menjadi viral, HDL yang juga bergelar Magister itu menutup akun media sosialnya. Sayangnya postingan itu sudah di capture netizen dan disebar di dunia maya.


Dari keterangan polisi, motifnya menulis postingan itu karena terbawa emosi. Ditambah, tagar 2019 ganti presiden yang sedang marak di media sosial.


HDL juga kecewa dengan pemerintahan dibawah komando Presiden Joko Widodo saat ini. Menurut dia naiknya harga kebutuhan, tidak sesuai dengan janji pemerintah saat kampanye 2014 lalu.


"Penyidik telah memeriksa saksi dan menyita barang bukti berupa handphone dan SIM card milik pelaku. Polisi juga telah melakukan digital forensik terhadap handphone HDL dan mendalami motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud," tukas Tatan.

Editor: Budi Warsito
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore