Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 20.00 WIB

Satgas Pangan Bolehkan Pedagang Menimbun Bahan Pangan, Ini Syaratnya

Harga bawang merah naik jelang Ramadan. - Image

Harga bawang merah naik jelang Ramadan.

JawaPos.com - Fluktuasi harga pangan karena kenaikan permintaan kerap menjadi masalah jelang hari raya Idul Fitri. Situasi ini terkadang dimanfaatkan oleh oknum pedagang nakal untuk menimbun barang dagangannya pada saat harga murah.


Kemudian mereka baru mengeluarkan barang timbunan tersebut ketika harga sudah melambung tinggi. Tak jarang oknum-oknum nakal seperti ini dilakukan tindak tegas oleh aparat.


Meski demikian nyatanya menimbun bahan pangan diperbolehkan dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, pedagang boleh menimbun barang dagangannya dengan syarat sesuai kebutuhan.


Penimbunan ini dilarang melebihi batas 3 kali lipat dari kebutuhan per bulannya. "Sesuai Perpres 17 boleh menimbun, tapi sesuai kebutuhan. Misalnya kebutuhan sebulan 50 ton maka di gudang boleh menyimpan 150 ton," ujar Setyo di Hotel 88 Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (23/5).


Syarat lain yang harus dipenuhi yaitu jika harga di pasar sedang normal. Apabila harga di pasar induk tengah mengalami kenaikan, maka pedagang wajib mengeluarkan seluruh stok pangannya untuk menekan harga kembali normal.


"Kalau harganya normal (boleh nimbun). Tapi, kalau harganya naik, kita dorong untuk digelontorkan supaya suplai meningkat dan harga turun," imbuh Setyo.


Di sisi lain, Satgas Pangan juga aktif melakukan pengecekan terhadap gudang-gudang penyimpanan bahan pangan. Kegiatan ini lebih intensif dilakukan pada saat ini, jelang hari Raya Idul Fitri.


Saat terjun ke lapangan sendiri, Satgas Pangan menggunakan pendekatan lunak. Hal ini dimaksudkan agar para pedagang mengutamakan kepentingan rakyat.


"Satgas daerah aktif mengecek ke gudang-gudang, bahkan Satgas Pangan dianggap menakutkan. Kami mengecek dan melakukan pendekatan lunak supaya pedagang memahami kepentingan yang lebih besar untuk kepentingan rakyat," pungkas Setyo.


Satgas Pangan juga mengimbau kepada masyarakat agar aktif memantau harga pangan di pasar induk. Jika melihat adanya kenaikan harga yang melebihi batas, agar segera dilaporkan ke Satgas Pangan untuk dilakukan penindakan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore