Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 24 Mei 2018 | 06.19 WIB

Sidang Eksepsi Edward, Pengacara Minta Hakim Pertimbangkan Ini

Ilustrasi hakim ketua. - Image

Ilustrasi hakim ketua.


JawaPos.com - Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi Pengelolaan Dana Pensiun PT Pertamina Tahun Anggaran 2014-2015, dengan tersangka Edward Seky Soeryadjaya. Kali ini sudah memasuki tahap pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penutup Umum.


Kuasa hukum Edward Soeryadjaya, Bambang Hartono, mengatakan, sejak 23 April 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan praperadilan nomor 40/pid.pra/2018/PN Jkt.Sel sudah memutuskan bahwa Edward Soeryadjaya tidak bersalah. Oleh karena itu, dia menyatakan jika kliennya tidak layak dijadikan terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan dana pensiun Pertamina.


"Filosofi praperadilan adalah untuk melindungi Hak Azasi Manusia, karena itu klien kami tidak layak dijadikan terdakwa,” kata Bambang di pengadilan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soenarso, Rabu (23/5).


Karena itu, Bambang meminta, majelis hakim dapat mempertimbangan status kliennya. Karena sudah ada keputusan pra peradilan menjadikan adanya ketidakpastian hukum.


"Kami meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan atau surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum tidak dapat diterima," paparnya.


Dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum juga menyoroti, bahwa putusan praperadilan tanggal 23 april 2018 telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga harus dihormati dan dilaksanakan oleh institusi hukum itu sendiri.


Sebagaimana diketahui, kasus yang menimpa Edward berawal ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI). Penetapan status tersangka Edward tersebut berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.


Kejagung menyangka Edward Sky Soeryadjaya melakukan perbuatan melawan hukum itu secara bersama-sama sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 599 milyar. Dalam kasus ini, Kejagung menyangka Edward melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Edward Sky Soeryadjaya kemudian mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal praperadilan menyatakan status tersangka Edward tidak sah. Sementara Kejagung menyampaikan, bahwa kasus Edward Sky Soeryadjaya bukan lagi wewenang praperadilan karena perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelum putusan praperadilan.


Kejagung pun menyatakan tidak perlu lagi menetapkan Edward Sky Soeryadjaya sebagai tersangka karena majelis hakim melanjutkan sidang. Dengan demikian, hakim menilai bahwa status yang bersangkutan tidak berubah.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore