
Para narapidana kasus terorisme saat menyerahkan diri di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5) pagi.
JawaPos.com - Rapat antara pemerintah dengan DPR soal pembahasan Revisi UU Tindak Pidana Terorisme terus saja berjalan. Saat ini juga masih adanya perdebatan antara dua belah pihak.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Enny Nurbaningsih mengatakan, dalam rapat tersebut pihaknya membawa dua alternatif defisinisi terorisme.
Dalam dua definisi alternatif yang dibawa pemerintah ke DPR diketahui, tidak dimasukkannya frasa motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme.
"Jadi kami ingin supaya definisi ini tidak terkesan seperti rumusan delik," ujar Enny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).
Menurut Enny, alasan tidak memasukkan frasa motif politik dan ideologi tersebut karena pelaku teror dalam melancarkan aksinya menimbulkan suasana mencekam dan rasa takut. Sehingga tidak ada hubungannya dengan urusan motif politik dan ideologi.
"Karena memang intinya teroris adalah menimbulkan suasana teror atau rasa takut meluas," katanya.
Sekadar informasi, DPR menginginkan pemerintah mencantumkan frasa motif politik dan ideologi dalam definisi terorisme. Namun pemerintah tidak sependapat. Karena terorisme adalah sebuah ancaman yang menimbulkan teror. Bukan karena tujuan politik dan ideologi.
Adapun alternatif definisi terorisme yang diajukan oleh pemerintah ke DPR.
1. Rumusan Pemerintah 23 Mei 2018
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.
2. Rumusan Pemerintah 23 Mei 2018 Alternatif II
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
