Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Oktober 2020 | 18.01 WIB

Abraham Samad: UU KPK Seharusnya Progresif

Abraham Samad (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS) - Image

Abraham Samad (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)

JawaPos.com - Masa depan pemberantasan korupsi terancam. KPK yang dibentuk sebagai trigger bagi penegak hukum lain kini justru tampak tak berdaya. Bagaimana agar KPK kembali kuat? Berikut perbincangan wartawan Jawa Pos Agus Dwi Prasetyo dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad.

---

Banyak indikasi yang menunjukkan bahwa KPK saat ini sangat lemah. Mulai pegawai yang mundur hingga kegiatan penindakan yang seolah mati suri. Pandangan Anda?

Kalau dikaitkan kenapa banyak pegawai yang mundur sekarang, ada dua hal. Pertama, dengan diberlakukan UU KPK baru itu, nyata-nyata dan sudah terbukti bahwa KPK lumpuh dan tidak banyak berbuat lagi untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Itu membuat pegawai yang punya idealisme ingin berjuang terus memberantas korupsi akhirnya mengambil keputusan untuk keluar. Mereka menganggap KPK sudah kehilangan marwah dan tidak bisa lagi memberantas korupsi seperti dulu. Jadi, buat apa bertahan.

Yang kedua, pimpinan tidak memberikan iklim yang kondusif di dalam (KPK). Ada nilai-nilai atau budaya organisasi yang disusun begitu rapi yang mengikat semua pimpinan dan pegawai KPK untuk berlaku menjalani perilaku yang bagus, berintegritas. Itu tidak tampak pimpinan memberikan keteladanan.

Baca juga: KPK Minta Data Penerima BSU Dikroscek ke Ditjen Pajak

Bicara teori korupsi, seperti apa korelasi dengan kondisi KPK saat ini?

KPK yang dulu itu mengikuti pola-pola pemberantasan korupsi yang klasik. Pola itu masih relevan. UU KPK yang lama itu juga sangat relevan. UU lama adalah UU yang progresif. Kalau kita lihat di negara-negara yang fokus memberantas korupsi, UU-nya progresif. ICAC (Independent Commission Against Corruption) Hongkong, misalnya. Kenapa saya katakan progresif? Karena UU KPK yang lama itu memadukan dan mengintegrasikan antara penindakan yang represif dan pencegahan. Nggak boleh dibalik. UU KPK saat ini, menurut saya, kebalik. Pencegahan di depan, penindakan di belakang.

Bagaimana mengembalikan KPK agar menjadi lembaga yang bertaring seperti dulu?

Dua hal yang sangat prinsip kalau kita ingin mengembalikan marwah KPK. Pertama, UU-nya harus dikembalikan seperti yang lalu. Kemudian, proses rekrutmen pimpinan harus dievaluasi lagi. Kalau kita mau bertahan dengan UU sekarang, saya yakin 100 persen kita tidak akan bisa memberantas korupsi seperti di masa-masa lalu.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=4Y21Wce5C_g&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore