Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Agustus 2017 | 19.03 WIB

Miskomunikasi Pencabutan Cagar Budaya

MENYEBAR:  Postingan di Instagram yang menyebut penghapusan status cagar budaya terhadap tiga makam tokoh Islam. - Image

MENYEBAR: Postingan di Instagram yang menyebut penghapusan status cagar budaya terhadap tiga makam tokoh Islam.

JawaPos.com- Salah pengertian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Selatan terkait keberadaan makam tokoh Islam menuai kontroversi. Akibatnya, kabar tidak benar pun bermunculan.


Salah satu kabar yang sempat viral dan menimbulkan polemik adalah posting-an di Instagram pada Senin, 7 Agustus 2017 lalu. Sebuah akun mem-posting foto yang dikolase. Satu foto makam, satu lagi foto makam plus para peziarahnya.


Dalam foto itu tertulis besar-besar, ’’Mendikbud Hapus Tiga Tokoh Penyebar Islam Kalsel sebagai Cagar Budaya’’. Dalam posting-an itu juga dibagikan teks berisi statemen Pengurus Wilayah NU (PW NU) Kalsel. Isinya, menyesalkan kebijakan Mendikbud menghapus status tiga makam tokoh di Kalsel. Yakni, Datu Abulung di Martapura (Kabupaten Banjar), Datu Sanggul di Tapin, dan Datu Tumpang Talu di Kandangan.


Dikonfirmasi terkait dengan isi posting-an Instagram yang di-likes 5.296 orang itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. ’’Bagaimana dihapus, wong ditetapkan sebagai cagar budaya sesuai UU 11/2010 tentang Cagar Budaya saja belum,’’ kata Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kemendikbud Harri Widianto.


Menurut dia, persoalan itu bermula ketika kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur mengeluarkan surat pada 20 Februari 2017. Surat itu dikirim ke kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tapin, kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan kepala Disbudpar Kabupaten Banjar.


Isi suratnya adalah menarik para tenaga juru pelihara (jupel) yang selama ini bekerja merawat di tiga makam itu. Para jupel tersebut ditarik dengan alasan tiga makam itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Kemendikbud khawatir, jika menempatkan jupel di makam yang belum berstatus cagar budaya, anggaran gajinya bakal menjadi temuan penyimpangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


’’Setelah jupel ditarik, diharapkan dinas setempat menempatkan pegawainya sebagai juru pelihara,’’ jelasnya. Harri juga menegaskan bahwa penetapan cagar budaya tidak sampai di meja menteri. ’’Jadi, berita itu tidak benar. Mendikbud tidak melakukan apa pun terhadap status tiga lokasi makam tersebut,’’ katanya.


Kewenangan Mendikbud, sesuai dengan UU 11/2010, hanya menetapkan bangunan, situs, atau kawasan sebagai cagar budaya di tingkat nasional. Nah, selama ini tiga makam tokoh Islam di Kalsel itu memang belum termasuk cagar budaya.


Tidak masuknya tiga makam tersebut sebagai cagar budaya, kata Harry, sudah disampaikan ke dinas terkait dengan dikeluarkannya Surat Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Kalimantan Timur Nomor 0207/E24/CB/2017 tanggal 22 Februari 2017.


Lantas, dari mana timbulnya disinformasi itu? Berdasar penelusuran Jawa Pos lewat Radar Banjarmasin, ternyata persoalan tersebut bermula dari hearing antara DPRD Kalsel dan dispendik. Dalam rapat itu sempat ada pejabat yang menyampaikan aspirasi soal penarikan juru pelihara makam. Nah, informasi itulah yang kemudian ditangkap sebagai pencabutan status cagar budaya. Sejumlah media setempat pun menulis tentang pencabutan status cagar budaya.


Saat dikonfirmasi Selasa (8/8), Kepala Bidang Kebudayaan Dispendik Kalsel Ahmad Subakti membenarkan telah terjadi disinformasi ketika hearing tersebut. ’’Saat itu saya baru menjabat beberapa hari. Ada anak buah saya yang titip disampaikan ke DPRD soal adanya pencabutan juru pelihara di makam tokoh Islam,’’ ujarnya.


Hal itu disampaikan dengan harapan DPRD Kalsel bisa membantu mencarikan jalan keluarnya. Subakti memastikan tidak ada status cagar budaya makam yang dicabut. ’’Memang benar, ketiganya belum masuk cagar budaya selama ini,’’ ujarnya lewat sambungan telepon.


Fakta
Makam Datu Abulung di Martapura (Kabupaten Banjar), Datu Sanggul di Tapin, dan Datu Tumpang Talu di Kandangan belum pernah ditetapkan sebagai cagar budaya.

Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore